331 WBP Rutan Palangka Raya Terima Remisi Umum, 353 WBP Terima Remisi Dasawarsa

Daerah186 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/8/2025).

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi WBP yang telah menunjukkan sikap disiplin, taat aturan, serta berupaya memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun bukti nyata bahwa negara hadir memberikan apresiasi. Harapannya, remisi dapat menjadi motivasi agar WBP semakin produktif, siap kembali ke masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan,” ungkapnya.

Pada tahun ini, sebanyak 331 WBP menerima Remisi Umum, dengan rincian 320 orang memperoleh RU-I dan 11 orang memperoleh RU-II atau langsung bebas. Besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Sementara itu, 353 WBP menerima Remisi Dasawarsa, terdiri dari 346 orang memperoleh RD-I dan 7 orang memperoleh RD-II atau langsung bebas. Remisi Dasawarsa sendiri merupakan pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Penyerahan remisi berlangsung khidmat di halaman Rutan Kelas IIA Palangka Raya, dihadiri jajaran pejabat struktural, staf, petugas pemasyarakatan, serta perwakilan WBP penerima remisi.

Momentum pemberian remisi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peringatan Hari Kemerdekaan bukan hanya tentang merayakan kebebasan bangsa, tetapi juga memberikan kesempatan bagi individu untuk memperbaiki diri, menatap masa depan, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan semangat baru. (*)

Loading