PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukan komitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polres Barito Timur.
Kali ini dua warga Rodok, Kecamatan Dusun Tengah RB alias BD (41) dan W A alias WD (27) ditangkap Polisi , Selasa (22/7/2025).
Kapolres Barito Timur, AKBP. Eddy Santoso, S.I.K. MH melalui Kasatresnarkoba IPTU . Ismail Lubis. S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Rodok. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan RB diamankan di teras rumah , sementara WA diamankan di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 paket sabu dari RB serta 8 paket sabu dari WA yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar sabu dari sedotan plastik, dan sejumlah unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 522.000. Total barang bukti yang diamankan petugas dari kedua terduga pelaku antara lain 9 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar dari sedotan dan beberapa unit handphone serta uang tunai hasil transaksi.
” Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Barito Timur, dan hal ini tidak lepas dari kerja sama serta informasi yang diberikan oleh masyarakat ” ungkap Kapolres Barito Timur AKBP. Eddy Santoso. S.I.K. MH melalui Kasatresnarkoba IPTU. Ismail Lubis. S.H.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar sebagai wujud perlawanan bersama terhadap narkoba demi generasi masa depan yang bersih dan berprestasi (Mardianto/Red/Pi)
![]()

