PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tetapkan M. Yamin – Adi Mulanakalelu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur periode 2025 – 2030 hasil pemilihan langsung pada Pilkada serentak 27 Nopember 2024.

Penetapan ini melalui Rapat Pleno Terbuka Kamis (9/1/2025) di Gedung Pertemuan Umum Mantawara Kota Tamiang.
Dari pantauan Media Online Patraindonesia.com penetapan ini disaksikan oleh Bawaslu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Ketua DPRD Bartim, Kapolres Bartim, Kajari Tamiang Layang, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Perwira Penghubung 1012 Buntok , Damang Kapala Adat, Pengurus Partai Politik,tokoh masyarakat , Insan Pers dan undangan lainnya.
Sebelum pembacaan surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon terpilih terlebih dahulu Ketua KPU Bartim Satya Hedipuspita mempersilahkan kepada Bidang Hukum dan Pengawasanmembacakan tata tertib Rapat Pleno Terbuka.
Sebelum penandatanganan Berita Acara penetapan Satya Hedipuspita membacakan hasil Pilkada 27 Nopember 2024 bahwa suara sah terbanyak merupakan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih, berikut perolehan sah Paslon : Paslon nomor 01 M. Yamin dan Adi Mulanakalelu sebanyak 38. 623, Calon nomor 02 Pancani Gandrung, SH. M.Si dan Raran, A.Md sebanyak 10. 748 dan Paslon nomor 03 Dr. Ariantho S. Muler, ST. MM dan H. Ahmadi sebanyak 14. 272 suara.
Maka berdasarkan ketentuan hari ini KPU menetapkan M. Yamin dan Adi Mulanakalelu sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030 dan besok kami menyampaikannya ke DPRD Barito Timur.
” Hari ini KPU menetapkan M. Yamin dan Adi Mulanakalelu sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih dan besok kami sampaikan ke DPRD Bartim ” jelas Satya.
Lanjut Satya silahkan nanti Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang sudah ditetapkan menyampaikan Pidato pertamanya, dan untuk itu Rapat Pleno Terbuka dinyatakan sah dan saya tutup .
” Rapat Pleno Terbuka penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030 atas nama M. Yamin dan Adi Mulanakalelu dinyatakan sah ” imbuh Satya Hedipuspita sambil ketuk palu menyatakan bahwa rapat ditutup. (Mardianto / Red / Pi)
![]()







