394 Warga Binaan Lapas Palangka Raya Diusulkan Terima Remisi Nyepi dan Idulfitri 2026

Daerah112 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan pemberian remisi khusus hari raya kepada 394 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada perayaan Nyepi dan Idulfitri 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 371 warga binaan diusulkan memperoleh remisi khusus Idulfitri, sedangkan 23 orang lainnya diusulkan menerima remisi pada Hari Raya Nyepi.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Hisam Wibowo melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Purwantoko mengatakan, pemberian remisi hari raya merupakan hak narapidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.

“Remisi khusus hari raya ini merupakan bagian dari program pembinaan di dalam lapas. Dengan adanya pengurangan masa pidana, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan,” ujar Purwantoko, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua jenis remisi khusus yang dapat diberikan kepada narapidana, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). RK I diberikan kepada narapidana yang masih memiliki sisa masa pidana setelah memperoleh pengurangan hukuman, sedangkan RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Untuk remisi khusus Idulfitri 2026, dari total 371 narapidana yang diusulkan, sebanyak 149 orang berasal dari kasus tindak pidana umum dan 222 orang dari tindak pidana khusus.

Pada kategori tindak pidana khusus, usulan remisi mencakup 219 narapidana kasus narkotika yang diusulkan menerima RK I. Selain itu, satu narapidana kasus korupsi diusulkan memperoleh RK I dan satu orang lainnya RK II. Terdapat pula satu narapidana kasus perdagangan ilegal (illegal trafficking) yang diusulkan mendapatkan RK II.

Sementara itu, dari tindak pidana umum, usulan remisi diberikan kepada 92 narapidana kasus perlindungan anak, 29 kasus pembunuhan, 11 kasus penganiayaan, tujuh kasus pencurian, dua kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta dua kasus perampokan. Seluruhnya diusulkan menerima Remisi Khusus I.

Selain itu, masing-masing satu narapidana dari kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), kesusilaan, pidana umum KUHP, penggelapan, penipuan, serta tindak pidana lainnya juga diusulkan menerima Remisi Khusus I.

Purwantoko menambahkan, seluruh usulan remisi tersebut telah melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam lapas.

“Seluruh usulan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Namun keputusan akhir pemberian remisi tetap menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” pungkasnya. (*)

Loading