PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Yamin bekerja di dua perusahaan, Tirta Indo Raya Logistic yang beralamat di Kepala Gading, Jakarta Utara, dan Tirta Cipta Bakti Logistic di Jl. Bizpark Commercial Estate, Rawa Tembaga, Cakung, Jakarta Timur.
Selama sembilan tahun, ia berperan sebagai pengemudi kendaraan berjenis wingbox, mengangkut sembako antar provinsi.
Perjuangan Yamin dimulai ketika ia meminta acuan mobil kepada pengurus, yang berujung pada cekcok dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh kedua perusahaan pada 8 Maret 2024.
Sebagai anggota Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (FSPSI Bersatu), Yamin meminta perlindungan hukum dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm di Bekasi pada 16 Maret 2024.
Desti Erlian Pratiwi, kuasa hukum Yamin dari Pawallang And Brother Law Firm, menyatakan bahwa setelah diterbitkannya surat kuasa, Yamin menerima surat peringatan.
Dia mencatat tidak ada itikad baik dari perusahaan terkait PHK sepihak tersebut. Kantor Hukum tersebut kemudian mengirimkan surat somasi dan panggilan klarifikasi kepada kedua perusahaan, namun mereka mengabaikan permintaan tersebut.
Dalam upaya membela Yamin, pimpinan Pawallang And Brother Law Firm, Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH, yang juga Presiden APSI dan Ketua Umum FSPSI Bersatu, turun langsung menangani kasus ini.
Setelah intervensi dari Abid Akbar, kedua perusahaan akhirnya membayar hak-hak Yamin tanpa melalui proses pengadilan.
Yamin mengungkapkan, “Alhamdulillah, atas pendampingan Kantor Hukum Pawallang And Brother, APSI, dan FSPSI Bersatu, saya mendapatkan hak atas pesangon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta upah proses selama enam bulan.”(Marulloh/Red/PI).