PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Warga Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Maradona melalui Kuasa Hukumnya Sabtuno. SH menggugat PT. Timbawan Energi Indonesia (TEI) yang bergerak di bidang usaha pertambangan batu bara.
Hari ini, Rabu (3/12/2025)
Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang melaksanakan sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak PT. Timbawan Energi Indonesia.
Pantauan Media Online Patraindonesia.com bahwa sidang berjalan dengan baik dan lancar, baik Kuasa Hukum Tergugat ataupun Kuasa Hukum Penggugat dan tiga Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Pada kesempatan pertama Kuasa Hukum Tergugat melayangkan beberapa pertanyaan kepada saksi diantaranya hubungan saksi dengan PT. TEI, Jabatan saksi di Perusahaan, terkait Perijinan Perusahaan, AMDAL, RKAB, kewajiban pasca penambangan, hingga pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh, sementara pihak Kuasa Hukum Penggugat mempertanyakan kapasitas saksi hadir di persidangan, proses pembuatan AMDAL dan Perijinan.
Usai sidang Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno. SH kepada awak media menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan oleh PT. TEI tidak kompeten karena menurut pendapatnya saksi tidak pernah hadir kelapangan dan tidak mengetahui terkait adanya material masuk kelahan kliennya.
” Tadi saksi mengakui bahwa tidak pernah kelapangan dan tidak mengetahui terkait adanya material masuk ke lahan klien kami, artinya pendapat saya saksi yang dihadirkan tidak kompeten ” ujar Sabtuno.
Lanjutnya lagi tadi kami hanya bertanya terkait adakah dibuat pembatas antara lahan milik perusahaan dengan milik masyarakat, jarak tambang dengan sungai, jarak tambang dengan pemukiman penduduk, dipersidangan tadi saksi menyampaikan bahwa kalau batas tambang dengan tanah masyarakat itu tidak ada, tapi untuk jarak sungai dengan tambang dan jarak tambang dengan pemukiman penduduk itu ada.
” Kami tadi tidak bertanya kepada hal-hal lain, kami fokus pada substansi yang kami tuntut ” terangnya.
Ia juga berharap kepada pengadilan sebagai tempat mencari keadilan untuk bisa memutuskan perkara ini seadil – adilnya.
“Kami berharap pengadilan sebagai tempat mencari keadilan untuk memutuskan perkara ini seadil – adilnya ” tutupnya
Untuk diketahui beberapa waktu yang lalu hasil Peninjauan Setempat (PS) ditemukan beberapa fakta lapangan seperti lahan yang terkena dampak seluas 0,1 hektar, jumlah pohon karet produksi yang terkena lumpur sedimentasi dengan diameter 11 sampai 20 cm 123 pohon kemudian yang mati berjumlah 3 pohon total keseluruhan 126 pohon. Dari total keseluruhan pihak Penggugat meminta ganti rugi dengan rincian 126 pohon karet kali @ 5.000.000 total Rp. 630.000.000 kemudian lahan luas 1.271 M2 dengan kerugian Rp. 500.000/meter sehingga totalnya Rp. 635.500.000 jadi total keseluruhan Rp. 1.265.500.000.
Untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab PT. TEI terhadap tuntutan Maradona melalui Kuasa Hukum Penggugat Sabtuno. SH media ini mencoba menghubungi Kuasa Hukum Tergugat namun sampai berita ini dipublikasikan sangat disayangkan tidak bisa terhubung (Mardianto/Red/Pi)
![]()

