Tertinggal di Tengah Ramainya Wisata: Luka Warga di Pintu Gerbang Pulau Pahawang

Pariwisata362 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Ketika Pulau Pahawang kian mencuri perhatian wisatawan domestik dan mancanegara, menyajikan keindahan laut dan biota bawah air yang menawan, ada cerita pilu dari warga Desa Batu Menyan yang berada di garis depan jalur wisata tersebut.

Di balik kemegahan promosi wisata dan geliat ekonomi agentur, warga setempat justru merasa terpinggirkan, bahkan dilupakan dari sistem ekonomi wisata yang mereka bangun bersama sejak awal.

Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran bukanlah tempat biasa. Ia merupakan titik awal bagi ribuan wisatawan yang hendak menyeberang ke Pulau Pahawang. Dari sinilah para perahu agentur berangkat, membawa tamu-tamu dari luar daerah untuk menikmati eksotika bawah laut.

Namun, menurut warga, semua itu kini hanya menjadi “panggung milik sebagian agentur”, tanpa partisipasi yang nyata dari masyarakat desa sendiri.

Situasi saat mediasi di kantor Desa Batu Menyan 

Kekecewaan warga bermula dari perubahan pola bisnis beberapa agentur yang kini dianggap berjalan sendiri, tanpa melibatkan atau memberdayakan warga Batu Menyan.

Agentur-agentur yang tidak pernah terverifikasi oleh pemerintah desa itu berkembang pesat dan memilih beroperasi secara mandiri, membawa alat sendiri dan hanya berorientasi pada keuntungan pribadi.

“Tempat mereka bersandar di desa kami, tapi kami tidak dianggap. Agentur ini seperti lupa dari mana mereka dapat rezeki,” keluh, seorang tokoh masyarakat, Selasa (17/6/2025).

Warga mengeluhkan bahwa permintaan mereka sebenarnya sangat sederhana: agar agentur menyewa alat snorkeling kepada paguyuban sebuah wadah ekonomi kolektif warga Batu Menyan.

Baca Juga: https://patraindonesia.com/warga-batu-menyan-bersitegang-dengan-agentur-pulau-pahawang-pemdes-turun-tangan/

Kelompok (Paguyuban) ini dibentuk agar keuntungan dari pariwisata bisa dibagi secara merata ke seluruh lapisan masyarakat desa.

Namun kenyataannya, sebagian para agentur kini mengandalkan alat milik sendiri. Keuntungan terus mengalir ke kantong pribadi agentur, sedangkan warga hanya melihat geliat wisata dari balik pagar rumah.

Melihat ketimpangan ini, warga akhirnya menggelar penolakan terbuka terhadap dominasi agentur. Mereka menilai agentur tidak mematuhi norma lokal, bahkan mengabaikan kebijakan yang akan lahir dari musyawarah desa.

Sebagai upaya mencari titik temu, pemerintah desa memfasilitasi pertemuan mediasi tahap dua antara warga dan perwakilan agentur di Kantor Desa Batu Menyan pada Selasa (17/6/2025) pukul 13.00 WIB. Namun sayangnya, belum ada keputusan karena satu pihak agentur masih enggan mengikuti rencana kebijakan penyewaan alat melalui paguyuban.

“Kita tidak melarang siapa pun berusaha. Tapi jangan lupakan asal-usul dan jangan abaikan kearifan lokal,” tegas warga.

Penolakan warga bukan tanpa dasar. Hukum nasional mengakui dan melindungi kearifan lokal sebagai bagian integral dari sistem pembangunan, termasuk pariwisata. Berikut dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan dan pegangan warga dalam memperjuangkan hak mereka:

1. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 4 huruf f dan i: Menegaskan bahwa pembangunan desa dilakukan berdasarkan nilai adat istiadat dan kearifan lokal.
Pasal 26 Ayat (4): Kepala desa wajib “mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa”.

3. Permenparekraf Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sapta Pesona
Menyatakan bahwa pelaku pariwisata wajib menjaga, menghormati, dan mendukung budaya lokal dan adat istiadat setempat.

4. UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 5 menyatakan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus “menjaga kelestarian lingkungan hidup, budaya, dan nilai-nilai lokal.”

Artinya, setiap agentur yang mencari penghasilan di wilayah administratif dan sosial Desa Batu Menyan wajib menghormati sistem lokal yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, warga Batu Menyan mendorong agar Peraturan Desa (Perdes) segera disusun untuk mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam aktivitas agentur. Di dalamnya akan diatur kewajiban menyewa alat snorkeling ke paguyuban, kontribusi sosial agentur, serta sanksi bagi pelaku usaha yang tidak terdaftar atau menolak mengikuti mekanisme lokal.

“Bukan menutup pintu usaha, tapi membuka ruang keadilan. Karena kalau bukan kita yang menjaga kampung ini, siapa lagi?” tutupnya.

Mediasi akan terus berlanjut hingga adanya titik temu (win-win solusi) dari kedua belah pihak hingga terjadinya kesepakatan bersama yang mensejahterakan kedua belah pihak.

Loading