Terduga Pengedar Narkotika di Bartim Diciduk Polisi

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Minggu (20/4/2025) Satuan Reserse Narkoba (Setresnarkoba) Polres Barito Timur mengamankan seorang pria di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 paket.

Diketahui pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat, ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba bersama anggota Polsek Dusun Tengah. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang lelaki dewasa bernama Made Slamet alias Made bin Wayan Tion (32) di Jalan Posong Teleng, RT 23 Kelurahan Ampah Kota. Penggeledahan pertama Polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan serta uang tunai sebesar Rp. 1.010.000 di saku sebelah kiri Made. Setelah diinterogasi terduga mengakui bahwa masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya yang beralamat di Jalan Murung Baki, RT 26 , Kelurahan Ampah Kota. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di dalam sebuah dompet kulit berwarna coklat dilemari rumah tersangka. Selain itu Polisi juga menyita satu pack plastik klip bening merk ” LIPS ” serta alat komunikasi berupa satu unit handphone OPPO A1K dan simcard Telkomsel.

Barang bukti keseluruhan yaitu lima paket diduga narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip bening merk ” LIPS ” uang tunai sebesar Rp. 1.010.000,- satu buah dompet kulit berwarna coklat dan satu unit handphone OPPO A1K warna hitam serta satu unit simcard Telkomsel nomor 081314419032.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasatnarkoba IPTU Budi Utomo menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur.

“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas jaringan peredaran narkotika ” tegas IPTU Budi Utomo. Kapolres Barito Timur

AKBP. Eddy Santoso melalui Kasatnarkoba IPTU Budi Utomo juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi yang berguna demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi yang berguna demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba ” Imbaunya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta saksi – saksi untuk mendalami jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan kandungan zat narkotika yang ditemukan dan Polres Barito Timur terus berkomitmen dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba. Untuk tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (Mardianto / Red / Pi)

 

Loading