Taufik Nugraha, Pimpin RDP Bahas Dampak Lingkungan Perusahaan Tambang

Daerah226 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh)7 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tambang di wilayah setempat.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin oleh H. Taufik Nugraha, S.Kom, dan dihadiri oleh tujuh anggota DPRD bersama perwakilan dari instansi eksekutif serta pihak perusahaan terkait, yakni PT EBA dan PT BBC. Selasa (07/10/2025)

Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar, khususnya di wilayah Desa Trinsing. Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui dinas terkait diminta untuk melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi langsung kepada perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu, DPRD juga meminta agar dilakukan peninjauan lapangan untuk memastikan jarak pembangunan limbah tambang kedua perusahaan tersebut. Legislator Barito Utara turut menekankan pentingnya keterbukaan data teknis dan dokumen dari perusahaan, termasuk dokumen Amdal, perizinan pertambangan, serta izin pengelolaan limbah cair maupun B3.

“DPRD Barito Utara meminta agar semua kegiatan perusahaan yang berdampak terhadap lingkungan harus dilaporkan secara transparan kepada pemerintah daerah dan masyarakat sekitar,” tegas H. Taufik Nugraha selaku pimpinan rapat.

Rapat juga dihadiri oleh Arson, S.T., M.Eng, selaku Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Barito Utara, serta perwakilan dari PT EBA Indra Bayu Saputra dan PT BBC Supiannor.
(Andri/Red/PI)

Loading