Sukacita Natal, Ratusan Warga Binaan Lapas Palangka Raya Terima RK Natal 2025

Daerah125 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Sukacita perayaan Natal dirasakan oleh Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Sebanyak 109 Warga Binaan beragama Nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 25 Desember 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana.

Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal dilaksanakan di Aula Terbuka Lapas Palangka Raya dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, kepada perwakilan Warga Binaan.

Kalapas Hisam Wibowo menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian RK Natal ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi persyaratan administratif serta substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hisam.

Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan selama berada di dalam Lapas.

“Dengan adanya RK Natal ini, saya mewakili jajaran Lapas Palangka Raya berharap dapat terus memberikan pembinaan yang optimal serta membantu Warga Binaan mempersiapkan diri untuk reintegrasi sosial di masyarakat setelah selesai menjalani masa pidananya kelak,” pungkasnya.(*)

Loading