Amonius Tuyum Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kalteng Masa Bhakti 2024 – 2029

Daerah241 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.4 – 6040 Tahun 2025 Tentang Peresmian/Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Drs. Arton S. Dohong secara langsung mengambil sumpah/janji anggota DPRD PAW di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, An. Amonius Tuyum. S.A.B, Senin, (15/12/2025)

Bahwa berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 144 Ayat 6 menyatakan bahwa sebelum memangku jabatan anggota DPRD Provinsi PAW mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPRD

” Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 144 Ayat 6 menyatakan bahwa sebelum memangku jabatan anggota DPRD Provinsi PAW mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPRD ” ujar Arton S. Dohong memulai memandu acara pengambilan sumpah/janji An. Amonius Tuyum. S.A.B.

Lanjut Arton S Dohong hari ini saya Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah akan memandu pengcapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sisa masa jabatan 2024 – 2029. Oleh karena itu apa saudara bersedia diambil sumpah/janji berdasarkan agama saudara.

” Apakah saudara bersedia diambil janji berdasarkan agama saudara ” pertanyaan tegas Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Perlu saya ingatkan pada saudara bahwa janji yang engkau catat ini mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara RI, janji ini disaksikan oleh diri sendiri dan yang hadir disini, tanggung jawab memelihara menyelamatkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

“Perlu saya ingatkan pada saudara bahwa janji yang engkau catat ini mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan Negara Republik Indonesia, janji ini disaksikan oleh diri sendiri dan yang hadir disini. Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat ” demikian ucap Arton S. Dohong.

Untuk diketahui bahwa Amonius Tuyum.S.A.B. Menggantikan H. Jimmy Carter yang mengundurkan diri dari Partai Demokrat, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Daerah Pemilihan Kalteng IV yang meliputi, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya. (Mardianto/Red/Pi)

Loading