PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Pembahasan revisi Undang-Undang Polri dan TNI di DPR RI terus menjadi sorotan. Pasalnya, ada ketimpangan mencolok dalam jumlah pasal yang diubah.
RUU Polri mengalami revisi besar-besaran dengan 47 pasal perubahan, sementara RUU TNI hanya mengalami revisi minor dengan 3 pasal perubahan.
BACA JUGA: Ditnarkoba Bareskrim Polri Dan Polda Banten Gerebek Pabrik Narkoba
Hal ini menjadi perbincangan hangat dalam diskusi yang diunggah jurnalis Hersubeno Arief, dengan narasumber pengamat politik dan militer Universitas Nasional Jakarta, Slamet Ginting, pada Kamis (12/3/25).
RUU TNI: Penyesuaian Minim, Jabatan Sipil Jadi Sorotan
Revisi UU TNI yang sedang dibahas di DPR terutama menyoroti pengisian jabatan sipil oleh perwira aktif TNI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR, Menteri Pertahanan menyebut ada 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi perwira tinggi TNI tanpa harus pensiun.
Padahal, dalam UU TNI No. 34 Tahun 2004, pasal 47 ayat 1 mengatur bahwa perwira aktif harus pensiun jika menduduki jabatan sipil, kecuali di 10 lembaga tertentu.
Kini, muncul usulan penambahan 5 lembaga baru, yaitu BNPB, BNPT, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kejaksaan Agung/Pidana Militer.
Dalam praktiknya, beberapa negara memang menempatkan militer di lembaga-lembaga seperti BNPB dan BNPT. Namun, perubahan ini tetap menuai pro dan kontra, terutama terkait potensi dominasi militer di sektor sipil.
RUU Polri: Kewenangan Super, Rentan Tumpang Tindih?
Di sisi lain, RUU Polri justru mengalami perubahan besar, dengan penambahan kewenangan yang semakin luas. Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian meliputi:
1. Dua “Senjata” Polri
Polri memiliki kewenangan hukum dan senjata api, serta berada langsung di bawah Presiden. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan, sehingga pengawasan ketat menjadi krusial.
2. Brimob dan Polisi Konvensional
Dalam standar Konferensi Jenewa, polisi termasuk dalam kategori sipil yang dipersenjatai. Jika Brimob dianggap sebagai pasukan paramiliter, maka ada wacana agar Brimob ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), sementara polisi konvensional berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk memperjelas peran dalam penegakan hukum.
3. Akses Langsung ke Kementerian Keuangan
Polri dalam RUU ini diberikan kewenangan berhubungan langsung dengan Kementerian Keuangan, sementara TNI masih harus melalui Kemenhan. Ini dianggap tidak seimbang dalam struktur kelembagaan.
4. Interpretasi Pasal 30 UUD 1945
Ada kekeliruan dalam naskah akademik RUU Polri yang menginterpretasikan Pasal 30 UUD 1945 secara luas, sehingga berpotensi menjadikan Polri sebagai “superbody” dengan kewenangan yang melampaui banyak instansi lain, termasuk TNI dan BIN.
Tumpang Tindih Kewenangan, Perlu Evaluasi?
RUU Polri yang baru juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan banyak lembaga lain, di antaranya:
BACA JUGA : Buruh Tuntut DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Perempuan
Ruang Siber: Polri akan diberi kewenangan luas dalam pengawasan ruang siber, yang bisa berbenturan dengan BSSN dan Kementerian Kominfo.
Pengamanan Swakarsa: Polri diberikan hak mengawasi polisi khusus dan penyidik negeri sipil, yang berpotensi bertabrakan dengan kewenangan Kejaksaan dan Polisi Militer TNI.
Keamanan Laut dan Udara: Yurisdiksi Polri dalam kapal laut berbendera Indonesia di perairan internasional bisa bersinggungan dengan TNI AL, sementara yurisdiksi di ruang udara bisa berbenturan dengan TNI AU.
Selain itu, wacana pengangkatan penyidik negeri sipil di bawah Polri juga menimbulkan kontroversi, karena bisa bertentangan dengan peran Kejaksaan dan lembaga lain yang memiliki kewenangan penyidikan.
Dominasi Polri di Jabatan Sipil?
Jika dibandingkan dengan TNI yang hanya memiliki kewenangan di 10 hingga 15 lembaga sipil, Polri memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menempati berbagai posisi strategis di pemerintahan.
Misalnya, dominasi Polri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi, hingga Kementerian PAN-RB sudah cukup besar.
RUU ini bisa membuka peluang lebih luas bagi perwira aktif Polri untuk masuk ke sektor sipil tanpa batasan yang jelas.
RUU Polri yang masuk dalam Prolegnas 2025 diharapkan bisa rampung tahun ini. Namun, banyak pihak mendesak agar ada evaluasi lebih dalam terkait potensi perluasan kewenangan yang bisa mengurangi peran lembaga lain.
Salah satu solusi yang diajukan adalah menempatkan Brimob di bawah Kemenhan dan kepolisian konvensional di bawah Kemenkumham, seperti yang diterapkan di beberapa negara lain.
Dengan begitu, tugas keamanan tetap berjalan optimal tanpa ada dominasi berlebihan dari satu institusi saja.
Pembahasan RUU Polri dan RUU TNI seharusnya dilakukan secara bersamaan untuk memastikan keseimbangan kewenangan antara dua institusi keamanan utama di Indonesia.
Jika tidak, Polri berpotensi menjadi institusi superpower yang bahkan lebih dominan dibanding ABRI di era Orde Baru.
![]()









