PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Sahabat Hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Senin (1/9/2025).
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, yang ditujukan untuk memberikan pendampingan hukum kepada para tahanan secara lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Palangka Raya dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang berkeadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Keberadaan Pos Bantuan Hukum diharapkan tidak hanya membantu para tahanan dalam menghadapi proses hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka terhadap hak-hak hukum yang dimiliki.
Kepala Rutan Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama ini. “Melalui perjanjian kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap tahanan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum. Hal ini penting agar proses peradilan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan manusiawi. Kami percaya, sinergi dengan LBH akan membawa manfaat nyata bagi para tahanan dan mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik,” ujarnya.
Kerja sama ini juga menandai komitmen Rutan Palangka Raya dalam memperkuat nilai-nilai keadilan sosial di lingkungan pemasyarakatan. Akses terhadap bantuan hukum merupakan hak dasar yang wajib difasilitasi oleh negara, dan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum menjadi salah satu bentuk nyata pelindungan terhadap hak tersebut.
Rutan Palangka Raya berharap, melalui sinergi dengan LBH Persatuan Sahabat Hukum, Pos Bantuan Hukum dapat beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat luas bagi para tahanan. Selain sebagai sarana pembinaan, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi pemasyarakatan untuk menciptakan sistem yang inklusif dan menghargai hak setiap individu, tanpa kecuali. (*)
![]()

