PATRAINDONESIA.COM (KUALA KAPUAS)
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas memberikan remisi khusus keagamaan kepada warga binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri Tahun 2026.
Berdasarkan data rekapitulasi, pada peringatan Hari Raya Nyepi 2026, sebanyak 8 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) I, sementara untuk RK II tidak ada penerima. Dengan demikian, total penerima remisi Nyepi tahun ini berjumlah 8 orang.
Sementara itu, pada momentum Hari Raya Idulfitri 2026, jumlah penerima remisi jauh lebih besar. Tercatat sebanyak 220 warga binaan memperoleh RK I dan 2 orang mendapatkan RK II. Secara keseluruhan, total penerima remisi Idulfitri mencapai 222 orang.
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Daniel Kristianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa remisi keagamaan merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan sikap positif serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (*)
![]()

