PT. Bartim Coalindo Kantongi Persetujuan Penggunaan Koridor PPKH Sepanjang 7.037 Meter 

Daerah197 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining, S.Hut, M.Si telah mengeluarkan surat nomor : 522 / 04 / II. 2 / DISHUT tanggal 08 Januari 2025 tentang Persetujuan Penggunaan Koridor PPKH PT. Bartim Coalindo sepanjang 7.037 Meter.

Namun walaupun diketahui masuk Kawasan Hutan, Manajemen PT. Bartim Coalindo Andra pada hari Jumat (27/3/2025) pada Media Online Patraindonesia.com usai mengikuti sidang lapangan terkait polemik atas jalan sepanjang 7.037 meter dengan Ahliwaris tanah ulayat dan beberapa kelompok tani, menegaskan bahwa akan membayar kompensasi penggunaan jalan Hauling yang masuk pada tanah ulayat dan tanah kelompok tani.

“Kami akan siap membayar kepada ahliwaris yang sah berdasarkan putusan pak Damang. Dengan dasar putusan Damang, maka Perusahaan juga tidak salah bayar,” ujar Andra.

Adapun Agustanto selaku Ahliwaris Pemegang Tanah Ulayat berdasarkan surat hibah tanah ulayat dari Alm. Tekut.Ny dan berdasarkan keputusan keluarga. Agustanto pada Media Online Patraindonesia.com via aplikasi WhatsApp, Senin (30/3/2025) menyatakan bahwa panjang ruas jalan Hauling PT. Bartim Coalindo yang kategori masuk dalam sengketa yaitu sepanjang 7.037 meter dengan lebar badan jalan 25 meter. Keseluruhan Volume jalan hauling seluas 7.037 M X 25 M = 175, 925 Meter persegi, dihitung dari titik jembatan Sungai Karau sampai ke simpang jalan TS.

“Keseluruhan Volume jalan hauling yang masuk dalam kategori sengketa yaitu 7.037 meter X lebar badan jalan 25 meter berjumlah 175,925 meter persegi. Yang terhitung dari titik Sungai Karau sampai ke simpang jalan TS,” ujar Agustanto bin Tekut dalam isi WhatsApp nya.

Agustanto juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan sudah membayar sepanjang 2.100 meter X 25 meter = 52,500 meter persegi. Jadi sisa yang belum terbayar 4,937 meter X 25 meter = 123,425 meter persegi.

“Yang sudah dibayar 2.100 meter X 25 meter = 52, 500 meter sehingga ada sisa yang belum dibayar 4, 937 meter X 25 meter = 123, 425 meter,” ungkapnya dalam WhatsApp.

Sementara medai ini menghubungi manajemen PT. Bartim Coalindo yang ingin mempertanyakan mekanisme dan berupa apa saja yang bisa dibayarkan kepada Ahliwaris Tanah Ulayat dan Kelompok Tani jika sudah mendapatkan surat keputusan dari Damang Paku Karau, karena mengingat jalan Hauling sepanjang 7.037 meter tersebut masuk kawasan hutan. Namun sampai berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban (Mardianto/Red/Pi)

Loading