PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Di penghujung tahun 2022 ini Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan evaluasi dan refleksi kinerja dan produktivitas selama setahun.
Hasil evaluasi dan refleksi tersebut dipaparkan dalam sebuah acara pada 28 Desember 2022. Berikut pointers yang disampaikan oleh Humas PPATK, Natsir Kongah:

1. Selama periode Januari s.d November 2022 terdapat peningkatan penerimaan laporan dan transaksi dibandingkan periode tahun 2021. Tahun 2022 terdapat 25.053.582 laporan dan 81.256.277 transaksi yang diterima, mengalami peningkatan penerimaan laporan sebesar 12.1%, peningkatan jumlah transaksi sebesar 21% dibandingkan periode sebelumnya.
2. Sepanjang tahun 2022, PPATK menyampaikan 1.215 Laporan Hasil Analisis dan Informasi terkait dengan 1.544 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan nilai nominal transksi mencapai Rp. 183.883.058.184.449.
3. PPATK telah melakukan permintaan informasi kepada pihak pelapor sebanyak 3.990 permintaan informasi, dengan rincian pada penyedia jasa keuangan Bank sebanyak 3.158 permintaan, Non Bank 821 permintaan, dan pada regulator atau instansi lainnya sebanyak 11 permintan.
4. PPATK juga menerima 567 inquiry yang berasal dari Kejaksaan RI, Kepolisian, KPK, BNN, DJP, DJBC, Kementerian, Lembaga Negara, dan instansi lainnya. 5. Pada tahun 2022 PPATK telah membantu penerimaan negara dari 3 Hasil Pemeriksaan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan atas 3 Hasil Pemeriksana tersebut telah berkontribusi pada penerimaan negara dari denda sebesar Rp. 1.650.000.000, uang pengganti sebesar Rp. 13.900.000.000 atau setara SGD 1.095.000, serta aktif dalam Satgas BLBI dalam rangka membantu penyitaan aset-aset terkait.
6. Sepanjang 2020 hingga 2022 realisasi penerimaan negara dari hasil analisis dan pemeriksaan PAPTK yang disampaikan kepada DJP sebesar Rp. 7.047.243.4998.040, sedangkan realisasi penerimaan negara pada periode sebelumnya sebesar Rp. 4.800.000.000.000. Terdapat peningkatan signifika atas penerimaan negara pada tahun 2022 sebesar kurang lebiht Rp. 3.200.000.000.000
PPATK telah menghasilkan 225 Hasil Analisis dan 7 Hasil Pemeriksaan terkait korupsi dengan jumlah LTKM terkait sebanyak 275 laporan dan total nominal terkait sejumlah Rp. 81.313.833.664.754,-.
8. Reorganisasi PPATK pada 2022 membentuk pola kerja baru dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu, salah satunya adalah dibentuknya dedicated team untuk melakukan penanganan Green Financial Crime (GFC). Pada tahun 2022, PPATK telah menghasilkan total 31 Hasil Analisis (HA) dan 1 Hasil Pemeriksaan (HP) terkait dengan GFC, dengan rincian 6 HA di Bidang Lingkungan Hidup, 7 HA terkait Tindak Pidana di Bidang Pertambangan, 4 HA dan 1 HP terkait Tindak Pidana Kehutanan, 3 HA terkait Tindak Pidana di Bidang Perkebunan, 10 HA terkait Perdagangan Satwa Liar, dan 1 HA terkait Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan.
9. Pada tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 68 (enam puluh delapan) hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, dengan rincian Hasil Analisis (Proaktif) sebanyak 25, Hasil Analisis (Reaktif) sebanyak 42, Informasi sebanyak 1 laporan. Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp. 57 Triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp. 81 Triliun pada tahun 2022 (Januari – November 2022).
10. Selama periode Januari 2022 s.d. 01 Desember 2022, total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 Triliun. Pola Transaksi terkait Investasi Ilegal antara lain menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal milyaran rupiah, mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading (U-Turn), menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola, menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, pola-pola lainnya.
11. PPATK telah menyampaikan 18 Laporan terdiri dari 16 laporan proaktif dan 2 laporan reaktif terkait penggelapan dana dalam Yayasan menindaklanjuti permintaan dari penyidik. Adapun pihak penerima laporan PPATK diantaranya adalah FIU, Kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Negara. Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui total dana masuk periode 2013 sd. 2022 mencapai Rp1,7 Trilyun. Adapun penggunaan dana keluar sebesar Rp 700 milyar diketahui mengalir ke beberapa perusahaan afiliasi Yayasan dan untuk kepentingan payroll diantaranya gaji, insentif, tunjangan, premi asuransi pimpinan dan lainnya.
Pada tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 76 (tujuh puluh enam) hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Total transaksi atas hasil analisis tersebut senilai Rp. 3.476.886.189.730 (3,4 triliun).
13. Pada tahun 2022, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis/Informasi terkait pendanan terorisme sebanyak 131 laporan. Adapun pihak yang menerima Hasil Analisis/Informasi PPATK tersebut diantaranya Kepolisian, Lembaga Negara, DJBC, dan FIU. Diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan pengumpulan dana donasi melalui yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal dan keagaaman.
14. Beberapa tahun terakhir ini terutama dalam masa pandemi Covid 19, foreign predicate crime berupa kejahatan penipuan dengan modus Business Email Compromise (BEC) telah menjadi emerging threats bagi Indonesia. o Selama tahun 2022, jumlah hasil analisis proaktif yang disampaikan PPATK kepada penyidik sebanyak 7 laporan dengan total dana hasil kejahatan BEC yang masuk ke sistem perbankan di Indonesia adalah sebesar Rp100.19 miliar, sedangkan total dana yang dapat diselamatkan melalui penerapan penghentian sementara transaksi oleh PPATK adalah sebesar Rp45.66 miliar atau sebesar 45.58%.
15. Jumlah dana masuk yang berasal dari korban BEC pada tahun 2022 jauh berkurang dibandingkan pada periode tahun 2020 – 2021 yang mencapai Rp294.6Miliar. Hal ini menunjukkan bahwa PPP BEC telah efektif diterapkan di Indonesia.
16. Pada tahun 2022, PPATK telah menghasilkan total 8 Hasil Analisis terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Child Sex Abuse (CSA). Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO/penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO/CSA yang sedang ditangani. Nominal transaksi atas Hasil Anailisis TPPO/CSA pada tahun 2022 senilai Rp. 114.266.966.810.
17. Terkait kegiatan penghentian sementara transaksi pada tahun 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening dengan total dana yang dihentikan sejumlah Rp. 1.758.998.148.780.
18. PPATK selaku lembaga yang menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana ini terus mendorong eskalasi percepatan penetapan RUU Perampasan Aset. Upaya PPATK tersebut direspon dengan baik oleh Menkumham dengan mengusulkan dimasukannya RUU
Perampasna Aset ke dalam program legislasi nasional prioritas (perubahan) Tahun 2022, dan telah disetujui oleh DPR RI. Upaya eskalasi ini terus berlanjut dengan Kembali masukanya RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional priorotas Tahun 2023.
19. PPATK telah melalui Tahapan sangat vital dalam Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF), yaitu On-Site Visit MER FATF yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 18 Juli – 4 Agustus 2022. Pasca On-Site Visit, Sekretariat FATF, Indonesia telah menyampaikan tanggapan draf MER FATF terhadap First Draft MER FATF pada 3 Oktober 2022, dan tanggapan Indonesia terhadap Second Draft MER FATF pada 29 November 2022. Dari tanggapan tersebut dapat disimppulkan bahwa Indonesia masih membutuhkan minimal peningkatan rating dari Moderate ke Substantial pada 1 (satu) Immediate Outcome (IO) dan tidak ada penurunan rating untuk dapat menjadi anggota penuh FATF.
20. Pada tahun 2022 ini, PPATK menjadi tuan rumah atas gelaran goAML Interregional Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh 29 peserta dari 12 FIU (Financial Intelligent Unit) dari negara-negara di kawasan Asia dan Afrika dan pembicara dari United Nations Office for Drugs dan Crime (UNODC), wadah bagi setiap FIU untuk berbagi pengalaman mengenai keberhasilan, best practices, kendala, dan tantangan dalam mengimplementasikan aplikasi goAML di negara masing-masing. Pertemuan ini juga menampung usulan-usulan perbaikan seperti penambahan fitur yang diperlukan berdasarkan kebutuhan para pengguna goAML.
21. Sampai dengan November 2022, total realisasi anggaran PPATK sebesar Rp. 187.438.975.837,- dari pagu tahun 2022 sebsar Rp 215.618.760.000,-, atau mencapai 86,93%.
22. Secara umum, kinerja PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT di Indonesia selama tahun 2021 terindikasi mengalami kenaikan. Hal ini terlihat dari peningkatan angka Indeks Pencegahan dan Pemberantasan TPPU/TPPT dari 6,98 pada tahun 2020, naik sebesar 0,49 point menjadi 7,47 pada tahun 2021. (*/Red/PI)
![]()

