PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Polres Barito Timur melalui jajaran Satreskrim dan Polsek Dusun Timur berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang sempat meresahkan masyarakat, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hasil perkebunan kelapa sawit.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Polres Barito Timur yang dipimpin langsung Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander Ferdiansanta Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasi Humas AKP Eko Sutrisno.
Pada kasus pertama, pelaku bernama Harju alias Diun bin Karonok dinyatakan bersalah dalam perkara pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam merah milik Hedi bin Ardiansyah, warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Rangen RT 039, Kelurahan Ampah Kota. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban menitipkan sepeda motor tersebut di rumah kerabatnya pada 15 April 2024. Namun pada 19 April 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapat kabar bahwa kendaraan yang dititipkan sudah tidak berada di tempat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp46.276.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L beserta dokumen kendaraan. Dalam catatan perkara, kasus tersebut telah melalui proses penyidikan hingga persidangan dan pelaku telah divonis 3 tahun penjara.
Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang terjadi di areal Divisi Plasma Blok C55 Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPESM) PT ISA 2, Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.
Dua tersangka yang diamankan yakni Kamin bin Kadimin (42) dan Dangker bin Rudi Hartono (19). Keduanya diduga memanen dan mengambil secara tidak sah sebanyak 32 janjang buah sawit milik koperasi plasma yang bermitra dengan PT ISA 2.
Kasus tersebut terungkap pada 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat tim patroli keamanan perusahaan menemukan tumpukan buah sawit yang disembunyikan di dalam parit. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah memanen dan membawa buah sawit tersebut tanpa izin.
Kepada petugas, para tersangka beralasan memanen buah sawit karena tanaman di lokasi tersebut jarang dilakukan perawatan atau pruning. Namun alasan tersebut tidak membenarkan tindakan mereka karena buah sawit tetap merupakan aset milik koperasi plasma.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 107 huruf D jo Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Polres Barito Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum demi kepentingan pribadi.(Mardianto dan Kosnedi/Red/PI).
![]()

