PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kepolisian Resort Barito Timur (Polres Bartim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial Md, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Bn meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi di Lantai 2 Pasar Tamiang Layang, pada Sabtu (29/3/2025).
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, dan sejumlah anggota polisi lainnya, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan pada Minggu (30/3/2025) dan kini ditahan di Mapolres Bartim. 
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang lobby Polres Bartim, Kapolres menjelaskan bahwa korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami beberapa luka bacok di tubuhnya, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
“Pelaku, Md, kini diancam dengan hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” kata AKBP Eddy Santoso.

Kapolres juga menjelaskan bahwa motif dari penganiayaan tersebut berakar dari sakit hati. Pelaku merasa terganggu dan marah akibat sering diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban.
“Motif penganiayaan ini murni karena sakit hati. Korban sering melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap pelaku, yang akhirnya memicu tindakan kekerasan ini,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya parang, kendaraan bermotor roda dua, dan pakaian milik korban.
“Kami telah menahan Md bersama barang bukti. Saat ini, pelaku yang diamankan baru satu orang, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini,” tambah AKBP Eddy Santoso.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dan pihak kepolisian berjanji akan segera menyelesaikan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.(Mardianto / Red / PI).
![]()

