Polemik Jalan Hauling PT Bartim Coalindo, Tokoh Masyarakat Sebut Klaim Tanah Ulayat Tak Berdasar

Daerah, Patra News181 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Tokoh masyarakat Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Mahdilawan (62) angkat bicara terkait polemik jalan Hauling PT. Bartim Coalindo yang diklaim masyarakat ulayat dan kelompok tani sepanjang 7.037 meter.

Mahdilawan pada Media Online Patraindonesia.com di Desa Batuah, Minggu (8/3/2026) beberkan bahwa jalan Hauling PT.Bartim Coalindo tersebut sebenarnya semua masuk di Desa Batuah.

“Sesungguhnya apa yang diklaim kelompok tani Malintut Raya atau mengaku masyarakat ulayat di jalan Hauling PT. Bartim Coalindo kesemuanya itu masuk Desa Batuah,” terangnya mengawali pembicaraan.

Ia juga menceritakan bahwa jauh sebelum pemekaran Kabupaten Barito Timur wilayah Desa Batuah memiliki luas wilayah 11.721 hektare yang berbatas dengan Bipak Kali Kabupaten Barito Selatan, ketika Pemekaran Kabupaten Barito Timur tahun 2002 , saya terlibat sebagai Tim Pemekaran Kecamatan yaitu Pemisahan dari Kecamatan Dusun Tengah menjadi Kecamatan Raren Batuah.

“Sebagai Perangkat Desa Batuah saya terlibat Tim Pemekaran Kecamatan, termasuk Tim Tapal Batas, yang mana Desa Batuah berbatas dengan Kelurahan Ampah Kota (sebelum adanya Desa Muara Awang) dan berbatas dengan Bipak Kali Kabupaten Barito Selatan,” ujarnya.

Mahdilawan juga membenarkan adanya pemekaran di Desa Batuah, yaitu Desa Sibung, Desa Tangkum dan Desa Malintut. Dalam kesepakatan bahwa Desa yang dimekarkan dari Desa induk Batuah tersebut hanya memiliki lahan pekarangan dan perkebunan , tidak termasuk Hutan Desa Batuah.

“Jadi mereka hanya memiliki lahan pekarangan dan perkebunan, untuk Hutan Desa Batuah selaku Desa induk tidak termuat , dan bila ada yang mengaku bahwa jalan Hauling milik PT. Bartim Coalindo masuk Desa lain selain Desa Batuah yang sekarang berbatas dengan Bipak Kali Kabupaten Barito Selatan dan Desa Muara Awang Kecamatan Dusun Tengah saya pastikan itu pengakuan sepihak,” tutupnya. (Mardianto/Red/Pi)

Loading