Oplos LPG 3 Kg, Kades Kalijambu Ditangkap

Daerah, Hukum, Kriminal906 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM, (Tegal ) – Kepala Desa Kalijambu, Bojong, Tegal, Muhamad Taufik, telah ditangkap oleh polisi karena terbukti melakukan kejahatan penyalahgunaan gas LPG. Modus operandi yang dilakukan oleh Kades Taufik adalah dengan membeli tabung gas 3 kg di sekitar Tegal, kemudian menyimpannya di gudang. Selanjutnya, gas dari tabung 3 kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg. Untuk menutupi kejahatannya, Kades Taufik berpura-pura membuka agen gas di rumahnya.

Dalam kasus ini, empat orang telah resmi ditahan, termasuk Kades Taufik sebagai pemilik operasi, Mukmin yang bertugas sebagai tukang suntik, serta dua sopir, Jazuli dan Jaenun. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 957 tabung gas 3 kg, 334 tabung gas 12 kg, 6 alat suntik, 2 timbangan, 2 mobil pickup, dan satu truk. Saat ini, Kades Taufik dan para tersangka lainnya ditahan di Polres Tegal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tim Unit IV Subdit 2 Dittipter Bareskrim Polri telah membongkar praktek penyalahgunaan elpiji sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (5/3/2025) kemarin.

Atas informasi masyarakat yang diterima Tim Bareskrim yang dipimpin seorang Perwira Menengah melakukan menggerebek. Tempat yang digerebek di sebuah bangunan semi permanen di desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Tempat tersebut dijadikan kegiatan penyuntikan atau pengoplosan tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi tabung warna pink.

Untuk menutupi perbuatannya tersangka TF sengaja membuka agen LPG di rumahnya agar tak di curigai masyarakat, dia membangun gudang semi permanen di pinggir hutan pinus yang jauh dari pemukiman warga sebagai tempat penyuntikan atau pengoplosan gas LPG.

Kasus ini sangat merugikan negara, kerugian di perkirakan mencapai miliaran rupiah, dan melanggar ketentuan dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan c j.o pasal 62 ayat 1 UUD perlindungan konsumen, dengan ancaman penjara 6 tahun.

Para pelaku dan saksi kini akan di bawa ke kantor Bareskrim polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga jumat (07 Maret 2025) lokasi tempat penyuntikan LPG 3 kg masih di pasang garis polisi. (*/Red/PI)

Loading