PATRAINDONESIA.COM|-(Jakarta)-Bentrok antara ojek online (Ojol) dan Matel (mata elang)/ Deb collector di Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Selasa, 6/07/2021 lalu diduga akibat kesalahan pahaman antara Ojol dan Matel.
Bentrokan terjadi diduga akibat salah informasi berita tentang penarikan sepeda motor yang dilakukan oleh pihak leasing victory, dan mengakibatkan pemukulan terhadap salah seorang warga yang melintas serta Ojol yang ikut melerai mengalami pemukulan, diduga pemukulan tersebut dilakukan oleh pihak leasing.
Akibat peristiwa itu ratusan driver ojol mendatangi lokasi kejadian dan mengakibatkan bentrokan kedua belah pihak tak terhindarkan, akibat bentrokan tersebut beberapa motor milik mata elang dan pot tanaman yang ada di Jalan Kartini mengalami kerusakan.
Kini kedua belah pihak saling melapor terkait kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dari Ojol yang diwakili oleh seluruh ketua-ketua Komunitas Ojol Jabodetabek dan pengacara siap menempuh perkara tersebut kejalur hukum.
“Ini negara hukum, jika kami salah tegur jangan dengan kekerasan, jangan pakai cara-cara anda sendiri, Ojol juga manusia bukan binatang yang seenaknya anda perlakukan”, ujar Ketua Umum Komunitas Driver Jabodetabek (KBDJ) yang akrab dipanggil Bang Me/ Ayah Me.
Lutfie Pramudya Pembina Driver Legend Indonesia (DLI) juga mengatakan “Kita semua dalam hal ini menyikapi peristiwa kemrin, mengupayahkan jalan damai dan untuk teman-teman Mata Elang disini kami tegaskan bahwa Ojol bukan mau ikut campur tapi ini berdasarkan naluri kemanusiaan jadi tidak benar kami ingin ikut campur
urusan orang, tapi melihat sesama manusia teraniaya dan terdzolimi. Jadi bukan karena kepo atau ikut campur , kami sepakat bahwa persoalan ini akan kami tempuh lewat jalur hukum”, kata Lutfie.
Beberapa motor Ojolpun ikut rusak serta handphonepun turut hilang akibat kerusuhan itu, korban dari Ojol sekitar tiga orang mengalami robek didagu dan kepala, terkait peristiwa tersebut korban sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat.
Pengacara Ojol Rudi Kabunang dari Kongres Advokasi Indonesia sekaligus sebagai Ketua KAI Jakarta, siap mendampingi para Ojol untuk membantu penyelesaiin persoalan ini lewat jalur hukum, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya sudah MoU bersama Gabungan Roda Dua (Garda) untuk membantu semua persoalan Ojol terkait pendampingan hukum.
Disisi lain dari pihak Matel juga melaporkan peristiwa tersebut terkait penyerangan dan pengerusakan kantor leasing victory yang ada di kawasan Mangga Besar Jakarta Pusat. Diduga dilakukan oleh Ojol.
Genta Patriot Muda Nusa Tenggara Timur (Garda NTT) melalui tim advokasinya Onka On Maninabi alias Beka mengatakan bahwa peristiwa tersebut bukan karena penarikan paksa kendaraan bermotor, tapi akibat kurang nya informasi dan berita Hoax yang beredar di Ojol.
Beka menyayangkan tindakan para Ojol dengan cara main hakim sendiri karena termakan berita Hoax, hal itu sudah memenuhi unsur pidana KUHP pasal 170 ancaman penjara lima tahun kurungan.
Dalam pasal tersebut menerangkan “pelaku yang melakukan pengeroyokan secara terang-terangan diancam penjara lima tahun, enam bulan kurungan”, ujar Beka.
Akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan Ojol menimbulkan keresahan di masyarakat, ini negara hukum, tidak diperbolehkan main hakim sendiri, apalagi diawali praduga yang belum jelas” imbuhnya
Sekertaris GARDA NTT, Marlin Bato dalam keterangan bersama wartawan mengatakan bahwa pihaknya bersedia untuk berdiskusi dengan perwakilan Ojol, ia juga berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dan tidak terulang kembali. (IV/RED/PI)