PATRAINDONESIA.COM|(Jakarta). Penyekatan 10 ruas jalanan di Jakarta selama Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, Driver ojek online (Ojol) dipastikan masih diperbolehkan untuk melintasi wilayah tersebut.
Dalam keterangannya bersama wartawan Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Selasa, 22/06/2021, memastikan Ojol diperbolehkan melintasi kawasan pembatasan 10 titik penyekatan di Jakarta.
Aktivitas itu meliputi Mengambil pesanan makanan, mengantar dan menjemput penumpang yang masih diperbolehkan beraktivitas diarea tersebut.
“Petugas gabungan dipastikan akan membuka sekatan supaya ojol bisa melintas selama itu mendapatkan orderan, tidak ada penutupan”, kata Sambodo.
Perpanjangan PPKM skala mikro mengacu pada aturan Mentri dalam Negeri no.13 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021.
Selain itu penerapan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur nomer 3 Tahun 2021, peraturan daerah nomer 2 Tahun 2020 tentang penangulangan Covid-19.
Untuk menekan penyebaran virus corona Pembatasan mobilitas dimulai dari pukul 21.00-04.00 WIB, 10 wilayah yang disekat antara lain
Bulungan, Kemang, Cikini Raya, Jln.Asia Afrika, Jln.Sabang, Jln.Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Kawasan PIK, Jln.Munarwan Suryo, dan SCBD (IV/Red/PI)