PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) — Simpatisan Rizieq Shihab yang mencoba menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak terkendali.
Mereka memprovokasi aparat dengan cara melempari batu petugas.
Rizieq dinyatakan bersalah terkait kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Rizieq divonis empat tahun penjara.
Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Terjadilah keos di luar persidangan massa yg terlibat bentrok dengan aparat bermula dari lemparan batu ke aparat polisi yg bertameng.Aksi itu dibalas oleh polisi dengan menembakan water canon.
Agar massa mundur Jalan layang flyover Pondok Kopi ricuh gas air mata, massa yang semakin memanas tetap harus di paksa mundur
Untuk menhindari kericuhan yang berkelanjutan beberapa ruas jalan di sekitar Flay over Pondok Kopi ditutup.
Massa yg berjumlah kurang lebih ratusan orang sudah di amankan oleh pihak Polres Jakarta Timur karena di dapati membawa sajam jenis pisau ujar Kapolsek Cakung, Kompol Satria Darma (erika/asen/red/PI)
Semoga indonesiaku damai selalu baik antara aparat dgn lapisan masyarakat manapun bisa bersinergi dgn baik