oleh

Obat Tramadol dan Eximer Marak Beredar di Tangerang Selatan.  Oknum Wartawan Disebut Sebagai Pelindungnya

-Daerah, Hukum-922 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM. (Tangerang Selatan) – Peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer di Tangerang Selatan semakin marak.

Penjualan obat-obatan keras golongan G ini dilakukan secara terang-terangan, berkedok toko kosmetik dan toko obat ini dapat dijumpai di Jalan Raya Puspitek Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dijumpai wartawan media ini pada Minggu, (18/05/2025)

Informasi yang dihimpun Patraindonesia.com menunjukkan adanya sindikat yang menaungi peredaran obat-obatan ini. Seorang penjaga toko kosmetik di Jalan Raya Puspitek mengakui penjualan Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter, bahkan menyebut adanya koordinasi dari pihak yang dinisialkan bernama BL dan TT. Namun yang lebih mengejutkan, investigasi mendapati indikasi bahwa oknum yang disebut-sebut sebagai wartawan inisial “B” turut melindungi bisnis barang haram tersebut.

Praktik ini merupakan ancaman serius bagi generasi muda di Tangerang Selatan. Kebebasan peredaran Tramadol dan Eximer tanpa pengawasan medis dapat mengakibatkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan. Keterlibatan oknum yang disebut wartawan semakin memperparah situasi ini dan menunjukkan betapa luasnya jaringan ini.

Jenis Obat Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan “G” yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan atau mengonsumsi akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Terutama di Kalangan. Anak-anak Remaja. Sehingga akan berdampak buruk bagi perkembangan mereka apabila penjualan obat itu bebas berada di tengah-tengah masyarakat serta sangat mudah ditemui pada kios-kios penjualan obat.

Jenis obat-obatan terlarang tersebut dapat merusak pola pikir bagi anak-anak yang mengkomsumsinya serta mengakibatkan kerusakan secara psikologis

Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang tidak mau disebutkan namanya, tokonya berada di Jalupang Serpong Utara Tangerang Selatan membenarkan bahwa obat Tramadol HCL dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter. Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya berani berjualan di wilayah ini karena sudah ada yang melindungi. “Makanya kita buka di Tangerang Selatan karena sudah adanya yang mengkoordinir untuk di wilayah Tangsel adalah oknum berinisial BL dan korlapnya berinisial TT, ” tuturnya.

Penjualan obat terlarang ini dilakukan secara terbuka, meski dengan kamuflase toko obat atau toko kosmetik. Siapa saja dapat membeli dengan bebas. Tetapi sayangnya, tidak terendus oleh pihak petugas keamanan.

Pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197, Disebutkan :

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Berdasarkan pengamatan media ini, pihak Polres Metro Tangerang Selatan bahkan Satpol PP belum bertindak atas penjualan obat yang membahayakan ini. (Dn/red/PI)

Loading