oleh

Hasil Ukur 2.0 Kilometer Jalan PT. MUTU Masuk Dalam Tanah Enseksi Nyupen Berdasarkan Segel 1967, Begini Tegas Yupelis Kepada PT. MUTU dan PT. Bartim Coalindo !!

-Daerah-77 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kamis (30/4/2026) melaksanakan peninjauan lapangan terkait sengketa lahan antara Bapak Yupelis dan keluarga dengan pihak PT. Bartim Coalindo – PT. MUTU.

Kegiatan peninjauan lapangan di pimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Anda Kriselina, S.Si, Apt. M.Kes, turut hadir pula Kasat Intel Polres Bartim AKP. Bambang Priyanto. SH, KPHP Barito Hilir Heriyanto Silalahi. S.Hut, ATRBPN Bangkit Sungko Mukti , Kasi Kesra Kecamatan Raren Batuah Eko Heruantoso, SE, Damang Raren Batuah Tochid Prasetyo, Ex Humas PT. MUTU Yunus . AG .

Anda Kriselina dalam arahannya sebelum menyampaikan bahwa tujuan hari sebagai tindak lanjut dari pertemuan mediasi di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur beberapa waktu yang lalu, dan hari ini kita fokus pada penunjukan dan pengukuran pada objek sengketa.

“Hari ini kita fokus pada penunjukan dan pengukuran pada objek sengketa, jadi silahkan kepada bapak Yupelis dan keluarga untuk menunjukkan batas pada objek lahan sengketa dengan Perusahaan,” terang Anda .

Usai penandatangan berita acara Manajemen PT. Bartim Coalindo, Andra Rudi Nugraha pada media Online Patraindonesia.com menyampaikan bahwa dampak dari persoalan ini pihaknya terbatas dalam beraktivitas khususnya Hauling, ia juga berharap dengan adanya peninjauan lapangan oleh Tim PKS ini persoalannya dapat segera selesai.

“Kami mengakui bahwa dampak dari persoalan ini kami terbatas dalam beraktivitas khususnya Hauling, dan harapannya dengan telah peninjauan lapangan hari ini maka persoalan ini bisa segera selesai,” harap Andra , demikian juga Manajemen PT. MUTU Bambang menyampaikan hal senada dengan Andra Rudi Nugraha.

Sementara Yupelis di tempat yang sama menceritakan bahwa jalan Hauling yang di ukur sepanjang 2.0 kilometer tadi adalah masuk pada Segel tahun 1967, dan sampai saat ini kami tidak pernah melakukan pelepasan hak atas objek tersebut.

“Jalan Hauling PT. MUTU yang kita ukur sepanjang 2.0 kilometer tadi mutlak dalam Segel tahun 1967 atas nama Enseksi Nyupen dan sampai sekarang kami belum pernah melakukan pelepasan hak atas objek tersebut,” tegas Yupelis.

Ditegaskannya lagi, tuntut kami hanya ada 2 (dua) yaitu :

1. Kembalikan Segel Asli tahun 1967 atas nama Enseksi bin Nyupen secara utuh yang titipkan kepada Yunus AG selaku Humas PT. MUTU sebagai mana berita acara penyerahan Segel tanggal 26 mei 2011 dan,

2. Tolong perhitungkan dan penyelesaian terhadap tanah kami sepanjang 2.0 kilometer yang sudah di pakai oleh PT. Bartim Coalindo untuk Hauling Batu bara.

“Tuntutan kami hanya 2 (dua). Pertama kembalikan Segal Asli kami, dan yang kedua perhitungkan dan selesaikan tanah kami sepanjang 2.0 kilometer yang sudah di pakai oleh PT. Bartim Coalindo untuk kegiatan Hauling Batu bara,” tutupnya (Mardianto/Red/Pi)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan