PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemasukan atau registrasi data anak binaan ke dalam Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) sebagai bagian dari upaya pemantauan dan pengelolaan data bagi anak binaan pemasyarakatan (Andikpas) baru.
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut, yakni untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus anak binaan dengan menggunakan SDP yang berlangsung di ruang registrasi LPKA.
Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Ngadi, anak binaan seperti identitas, riwayat perkembangan, dan informasi terkait akan dimasukkan ke dalam SDP dengan teliti dan akurat.
“Diharapkan melalui langkah ini dapat membantu pihak terkait, termasuk petugas LPKA dan instansi terkait, dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan anak binaan,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Setelah menjalankan kegiatan pemasukan data pada SDP, anak binaan akan mengikuti proses asesmen risiko dan kebutuhan pada ruang penilaian dan klasifikasi.
“Hal ini dilakukan sebagai pemenuhan data asesmen bagi anak binaan selama menjalankan masa pidananya di lingkungan LPKA Kelas II Palangka Raya,” kata Ngadi.
Ngadi juga menjelaskan, bahwa petugas juga memberikan pendekatan yang komunikatif agar berjalannya proses asesmen risiko dan kebutuhan berjalan dengan baik dalam penyelenggarannya.
“Diharapkan, dapat terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih efisien dan berorientasi sebagai penetapan tingkat risiko anak dan rekomendasi program kegiatan bagi anak binaan selama anak menjalani masa pidana pada pemulihan anak binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)
![]()

