PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas usulan pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi anak binaan, Senin (29/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula LPKA Kelas II Palangka Raya.
Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan selaku Ketua TPP dan diikuti oleh pejabat struktural, staf pembinaan, petugas pengawasan, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan program pembinaan yang telah dijalani oleh anak binaan.
Dalam sidang tersebut, tim melakukan penilaian secara administratif dan substantif terhadap kelayakan pemberian hak integrasi. Penilaian meliputi aspek perilaku, tingkat kedisiplinan, serta keaktifan anak binaan dalam mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil sidang, sebanyak tiga anak binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh hak integrasi. Dari jumlah tersebut, dua anak binaan diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat, sementara satu anak binaan lainnya diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat.
Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Suwarto, A.Md.I.P., S.H., menyampaikan bahwa seluruh proses pengusulan dilaksanakan secara objektif dan profesional. “Pemberian hak integrasi merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan sekaligus persiapan reintegrasi sosial anak binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkapnya.
Sekadar informasi, bahwa selama pelaksanaan sidang, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (*)
![]()

