Patra Indonesia.com| Jakarta.
Upaya tegas Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) menempuh jalur hukum terkait kesamaan atau kemiripan logo yang digunakan oleh lembaga lain tanpa seizin dan sepengetahuan LPAI memasuki babak baru.
Melalui keterangan bersama wartawan, Rabu, 25/08/2021, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Jakarta Utara.
Dengan didampingi Rano W Stefano Tewu selaku Wakil Direktur LBH Mawar Saron Sekretaris Jenderal (Sekjend) LPAI Henny Adi Hermanoe dan Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi menyampaikan keberatannya terkait kesamaan logo.
“kami menegaskan untuk itu bagi lembaga lainnya yang masih menggunakan logo sama untuk tidak menggunakan logo tersebut, ternyata surat yang kami kirimkan membuahkan hasil kepada lembaga lain atau lembaga yang kami tuju, akhirnya mereka merubah logo, kami menganggap ini adalah pengakuan dari lembaga tersebut bahwa kami pemilik logo yang sah”, papar Henny atau kak Henny.
Seto Mulyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan “Secara pribadi saya tidak ada konflik dengan Aris Merdeka sirait, kami bersahabat sangat baik sejak lama dan sama-sama peduli dengan perlindungan anak, kami seperti adik dan kakak, usia kami hanya terpaut 10 tahun,” ujar Seto Mulyadi atau lebih akrab dipanggil Kak Seto.
Seraya menunjukan kesamaan logo yang digunakan lembaga lain Rano mengatakan
“ini yang menjadi problematika kita selama ini, ada pihak lain yang menggunakan logo mirip atau menyerupai Logo LPAI, tapi memang baru-baru ini saja, pihak diluar LPAI mengganti logo yang berbeda artinya adanya sebuah pengakuan jika mereka bukan bagian dari LPAI,” terang Rano.
Menurut Kak Henny pada tanggal 30 Desember 2020, melalui penerbitan merek dan sertifikat resmi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Republik Indonesia, Direktur merek dan Indikasi Geografik, Kementrian Hukum dan Ham RI- Bpk, Novli Bc.IP.,Sos.,SH.,M.Saidi, mengesahkan secara resmi sertifikat merek atas logo LPAI.(Iv/Red/PI)