Lewati ke konten
Mei 15, 2025
Patra Indonesia
  • Tambahkan Menu
Patra Indonesia
  • Patra News
    • Nasional
    • Internasional
    • Patra Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Tips
    • Kecantikan
    • Kesehatan
  • UMKM
  • Patra Foto
  • TNI-POLRI
  • UMKM
  • Desa
  • Keluarga
  • Sosial
  • Redaksi
  • Standar Profesi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Homepage / Patra News LBH Mawar Saron Dampingi LPAI Terkait Kemiripan Logo
  • Ikuti Kami
Agustus 26, 2021Agustus 26, 2021oleh Editor

LBH Mawar Saron Dampingi LPAI Terkait Kemiripan Logo

Editor-Patra News-86 Dilihat

Patra Indonesia.com| Jakarta

Terkait kemiripan logo Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) yang digunakan oleh pihak lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Jakarta, mendampingi LPAI untuk proses hukum.

Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau kak Seto dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Henny Adi Hermanoe, Kak Henny mendatangi kantor LBH Mawar Saron, di Graha Mitra Sunter Blok D, No. 9-11, Sunter Boulevard Raya, Jakarta Utara.

Dalam keterangan bersama awak media, Rabu, 25/08/2021, Rano Wilham Stefano Tewu selaku Wakil Direktur LBH Mawar Saron mendampingi LPAI dan menyampaikan beberapa hal terkait kemiripan logo yang dipakai saat ini oleh lembaga lain.

“ini yang menjadi problematika kita selama ini, ada organisasi lain diluar LPAI yang menggunakan logo LPAI, tapi pihak diluar sudah mengganti menjadi logo yang berbeda, artinya apa dengan pengantian logo atau merek, artinya ada sebuah pengakuan diluar LPAI, dia bukanlah menjadi satu kesatuan atau tidak mempunyai hubungan apapun atau tidak mempunyai hubungan hirarki apapun dengan pihak LPAI,” papar Rano seraya memperlihatkan kedua logo LPAI kepada awak media yang memiliki kemiripan.

Atas dasar itu LBH Mawar Saron sesuai surat kuasa nomor 144/SK/LBH.MS/VIII/2021 tertanggal 28 Juli 2021, mempertegas, meluruskan dan menjelaskan kepada masyarakat luas atas kedudukan sah dan kepemilikan logo atau merek LPAI sebagai berikut ;

1. Bahwa logo atau merek klien kami telah terdaftar secara resmi dan diakui secara hukum melalui sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenhumham) Republik Indonesia dengan nomor pendaftran : IDM00079415, tertanggal 05 Juli 2017, dan sertifikat merek yang diterima melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenhumham RI Nofli, M. Saidi pada tanggal 30 Desember 2020.

2. Bahwa dengan diterimanya logo tersebut, klien kami adalah satu-satunya lembaga yang berhak atas pengguna merek dan logo sehingga lembaga lain tidak diperkenankan mengunakan logo tanpa memperoleh izin dari klien kami

3. Bahwa pada tanggal 22 maret 2021, klien kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada lembaga lain perihal penggunaan logo yang memiliki kemiripan dengan mempertegas dan menjelaskan kebingungan yang terjadi dimasyarakat serta merugikan klien kami.

4. Bahwa selanjutnya lembaga tersebut memberikan tanggapan dengan menghentikan pengunaan logo dengan mengganti logo yang berbeda sehingga menunjukkan pengakuan bahwa klien kami mempunyai hak dan kewajiban dihadapan hukum.

5. Meminta kepada masyarakat luas untuk melaporkan kasus serupa kepada instansi terkait agar kasus ini tidak terjadi secara terus menerus dan tanpa berkesudahan.

LBH Mawar Saron juga meminta kepada masyarakat secara luas untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor LBH Mawar Saron yang beralamatkan di Graha Mitra Sunter, Blok D No.9-11, Jalan Sunter Boulevard Raya, Jakarta Utara.dengan contact person di nomor : 0812-9223-8547 (Yuda Khana Saragih,S.H.). (Iv/Red/PI)

Loading

Berita Utama LBH Mawar Saron logo LPAI Patra News

Navigasi pos

Pos sebelumnya LPAI Ambil Langkah Tegas Terkait Kesamaan Logo, Kak Seto: ‘Saya dan Aris Merdeka Sirait Bersahabat Sangat Baik’
Pos berikutnya Reza Mengantuk. Motor Yang Dikendarainya Nabrak Trotoar di Kawasan Pondok Indah. Dan, Ia Tewas..!!

Posting Terkait

  • Bartim Banjir, KNPI Peduli
  • Hasil Survey KPK : Barito Timur Rentan Korupsi
  • Jarred Dwayne Shaw Dikeluarkan dari Tangerang Hawks karena Kasus Narkoba
  • Bank Raya Ajak Komunitas Pelari “Skolari” Melek Keuangan Digital Lewat Fitur Saku Bareng di Runtastic 2025
  • Diduga Ada Motif Pembunuhan, Keluarga Korban di Jati Agung Desak Pengusutan Kembali
https://patraindonesia.com/wp-content/uploads/2025/04/km_20250326_1080p_30f_20250327_181300.mp4

Pos-pos Terbaru

  • Bartim Banjir, KNPI Peduli
  • Hasil Survey KPK : Barito Timur Rentan Korupsi
  • Jarred Dwayne Shaw Dikeluarkan dari Tangerang Hawks karena Kasus Narkoba
  • Wakil Bupati Barito Timur Tinjau dan Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kecamatan Paku
  • Buruh PT San Xiong Steel Indonesia Terpuruk: FPSBI-KSN Desak Pemerintah Tepati Janji!

TERPOPULER+

  • 1
    Perlindungan Pengemudi Ojek online : SPPOB dan Kementerian Tenaga Kerja Sepakati…
  • 2
    Kantor Gojek Bakal ‘Diserbu’ Ribuan Ojol, Protes Aturan yang Dinilai…
  • 3
    Mitra Jadi Kacung? Pengemudi Gojek Bangkit Melawan Aturan Sepihak!
  • 4
    SPPOB Desak Kemenaker Buat Aturan Jaminan Sosial untuk Ojol, Wamenaker: ‘P…

BERITA NASIONAL+

  • Hasil Survey KPK : Barito Timur Rentan Korupsi
  • Jarred Dwayne Shaw Dikeluarkan dari Tangerang Hawks karena Kasus Narkoba
  • Luar Biasa! Siswa MAN 1 Brebes Diterima di 4 Universitas Top Amerika.
  • Janji Bonus Hari Raya tak Dipenuhi, Ojol Gigit Jari. Mereka Demo Lagi!!
  • FDTOI Ultimatum Pemerintah Soal Nasib Ojol, Siap Gelar Aksi Nasional 20 Mei
Patra Indonesia
2019 - 2025 © Patraindonesia.com
  • Indeks
  • Redaksi