LP NASDEM Desak Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP Belawan

Daerah610 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Medan) – Ketua Umum Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM), Binsar Sidauruk, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan.

Binsar menegaskan, pada periode 2023–2024, jabatan Kepala Bidang Lalu Lintas Laut KSOP Belawan dijabat oleh Hot Marojahan Hutapea, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang, Provinsi Lampung.

“Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah empat kali dipanggil sebagai saksi oleh Kejati Sumut. Dengan posisi strategisnya sebagai Kabid Lalu Lintas Laut, keterlibatannya dalam pengelolaan PNBP ini sangat kuat dan patut ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka,” tegas Binsar.

Menurutnya, bidang lalu lintas laut berada langsung di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dengan tugas utama meliputi pengaturan dan pengawasan lalu lintas kapal, keselamatan pelayaran, serta penegakan ketertiban administrasi kapal.

“PNBP sektor lalu lintas laut bersumber dari jasa labuh dan tambat, jasa pemanduan dan penundaan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pemeriksaan keselamatan kapal, hingga sertifikasi dan dokumen kapal. Semua itu tidak bisa dilepaskan dari fungsi Kabid Lalu Lintas Laut,” ujarnya.

Binsar menegaskan tidak ada alasan hukum bagi Kejati Sumut untuk tidak menetapkan tersangka baru apabila alat bukti telah terpenuhi.
“Kami meminta Kejati Sumut konsisten dan profesional. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang jabatan,” tutupnya.

penyidik Kejati Sumut resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PNBP sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Ketiga tersangka merupakan pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan (KSOP Belawan) pada periode berbeda, yaitu:
• Wisnu Handoko, Kepala KSOP Belawan tahun 2023;
• Marganda L.A. Sihite, Kepala KSOP Belawan tahun 2024;
• Sapril Heston Simanjuntak, Kepala KSOP Belawan tahun 2024.

Ketiganya digiring penyidik dengan mengenakan rompi tahanan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tiga tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” ujar Rizaldi, Senin (24/2/2026).

Ia menjelaskan, penyidik menemukan kapal-kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke wilayah wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi PNBP pada periode 2023–2024. Padahal, sesuai ketentuan, kapal dengan tonase tersebut wajib menggunakan jasa pandu dan tunda.

“Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menunjukkan adanya kapal yang seharusnya dikenakan kewajiban jasa pandu dan tunda, namun tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani oleh para pejabat terkait,” jelasnya.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun, nilai kerugian negara masih dalam tahap perhitungan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. (Tim/Red/PI).

Loading