PATRAINDONESIA.COM ( Lampung) – Setelah proses pembongkaran makam korban kekerasan di Pesantren Al Hikmah, Muhammad Aqil Almalyabari, Kuasa hukum dari korban memberikan keterangan tentang sikap, upaya dan langkah hukum kepada jurnalis Patra Indonesia.com, Kamis (08/06/2023).
Disampaikannya di kediaman Yusniar (orang tua korban) Kuasa hukum Korban LBH PD VIII FKPPI Lampung Agus Bhakti Nugroho, S.H.,MH salah satu perwakilan dari 13 Kuasa Hukum korban memaparkan adanya indikasi tindak kejahatan pembunuhan yang terjadi di Lampung Tengah.
“Pertama -tama kami ucapkan kepada jajaran Polres Lampung Tengah karena sudah diberikan surat SP2HP dan dalam surat tersebut dinyatakan telah cukup bukti terjadinya dugaan kekerasan yang dialami Almarhum Muhammad Aqil,” ungkapnya.
“Jadi kalau dengernya sakit perut, itu karangan saja sehingga besok kami akan ke Polres Lamteng koordinasi sejauh mana hasil penyidikan, apakah satu atau berapa pelakunya,” tutur Agus.
Lanjut Nugroho “Kedua kami dengar ada yang mencoba menutupi dan menghalangi, kalau benar dan ada cukup bukti maka akan kami laporkan. Semua orang yang terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam menghalangi proses hukum (Obstruction of Justice) pasal 21 KUHP, jadi jangan main-main ancamannya 12 tahun di luar dari pelaku utama,” ucapnya
Kuasa hukum FKPPI itupun akan memastikan jajarannya untuk mengawal proses sampai tuntas.
“Kami kawal sampai tuntas, seluruh orang siapapun orangnya, siapapun jabatannya, latar belakangnya pokoknya ikut andil peristiwa ini harus bertanggung jawab, agar tidak ada lagi selain Bu Yusniar yang kehilangan anaknya,” ujarnya
“Sekolah tempat mendidik anak-anak, orang tua menitipkan anaknya karena percaya tapi tiba tiba ada peristiwa,”
Masih kata Agus, “Lampung sudah masuk dalam katagori darurat kekerasan anak, baik sosial, seksual,fisik, sikoligis dll dan negara harus hadir,” pungkas kuasa hukum FKPPI PD VIII FKPPI Lampung.(Asen/Red/PI).