Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Penggelapan Toyota Yaris 

Nasional544 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Bandar Lampung) – Kuasa hukum CL resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dan penahanan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Menurut kuasa hukum, Muhammad Ali, S.H., M.H., sidang perdana praperadilan telah digelar, namun pihak termohon, tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan, Senin (12/10/2025)

“Sidang praperadilan pertama sudah berlangsung di PN Tanjung Karang. Namun, termohon tidak hadir tanpa adanya kejelasan ketidakhadirannya. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, menurut Hakim ketua saat sidang berlangsung,” ungkap M. Ali.

Bung Ali berharap persidangan berikutnya dapat berjalan lancar dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, agar proses hukum terhadap CL dapat berlangsung terbuka, adil, dan transparan.

“Seolah olah perkara ini dipaksakan, karena pendapat kami terkait objek barang yang dijadikan status perkara adalah milik client kami yang saat ini sedang di tahan, dan berdasarkan alat bukti BPKB, STNK, kontrak kredit dari finance yang telah kami validasi ternyata milik sdri CL,” terang Kuasa hukum CL.

Muhammad Ali S.H., M.H., juga berharap dalam penafsiran hukum harus netral dan jangan sampai ada yang terhukum dirampas hak asasi tanpa dia tau persoalan dan masalahnya.

“Kami berharap jangan sampai pihak penyidik dalam menganalogikan dan menafsirkan hukum ini, harusnya perdata ditafsirkan pidana, coba kami uji apakah sudah benar atau menyalahi prosedur atau tidaknya,” kata Ali.

Kasus ini bermula dari laporan EP mantan tunangan CL, terkait dugaan penggelapan dan/atau penipuan satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BE 15XX . Mobil tersebut terdaftar atas nama CL berdasarkan STNK dan BPKB yang sah.

“Client kami sudah di tahan semala 25 hari, dan terganggu sikisnya, selain laporan ini kami akan upaya gugatan perdata terkait kepemilikan kendaraan tersebut,”pungkas Ali.

Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut awalnya diberikan oleh EP sebagai hadiah tunangan kepada CL. Namun setelah hubungan keduanya berakhir, EP bersama keluarganya diduga menarik kembali mobil tersebut dan kemudian melaporkan CL.

Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum juga sudah mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Lampung, dengan tembusan ke Bidpropam dan Bidkum Polda Lampung, tertanggal 7 Oktober 2025.

Surat tersebut bernomor 005/SPPH/DPP-LPK-GPIIX/2025 dan ditandatangani oleh advokat Muhammad Ali, S.H., M.H. serta Bambang Astoni Naga Surya, S.H.

Dalam suratnya, tim hukum menyampaikan adanya dugaan kriminalisasi, rekayasa kasus, dan potensi pemerasan yang dialami klien mereka. Tim kuasa hukum meminta Polda Lampung untuk memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum oleh oknum aparat.(Asen/Red/PI).

Loading