PATRAINDONESIA.COM – Tragedi meninggalnya seorang pekerja akibat tertimbun longsor di lokasi Galian C Mutun, Kabupaten Pesawaran, tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab hukum pihak-pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa pemilik lahan, pengelola, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan tersebut. Apalagi, aktivitas Galian C di lokasi itu diduga tidak mengantongi izin resmi.
Jika dugaan tambang tanpa izin terbukti, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran pidana yang dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Baca Sebelumnya: https://patraindonesia.com/galian-c-mutun-makan-korban-sopir-tertimbun-longsor-dua-meter-dari-truk/
Selain dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum juga dapat mendalami adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya menelusuri apakah prosedur keselamatan kerja diterapkan, apakah lokasi tambang layak beroperasi, serta apakah terdapat tindakan atau pembiaran yang berkontribusi terhadap terjadinya tragedi yang menewaskan korban.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah dari pemerintah.
Karena itu, menurut Ketua DPD Kabupaten Pesawaran Lembaga Peduli Hukum, Rohmat B, penyelidikan tidak hanya berhenti pada penyebab longsor, tetapi juga harus mengungkap legalitas kegiatan penambangan, status kepemilikan lahan, pihak yang mengelola operasional di lapangan, hingga aliran keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Jangan sampai korban jiwa hanya dianggap sebagai musibah biasa. Jika ada pelanggaran hukum, baik terkait izin maupun kelalaian yang menyebabkan kematian, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Rohmat seorang warga, Senin (01/06/2026).
Masyarakat juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang yang berlangsung di kawasan tersebut. Sebab, kegiatan pengerukan material dalam jumlah besar bukanlah aktivitas yang sulit terdeteksi oleh instansi terkait.
Dengan adanya korban jiwa, publik berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta yang ada. Pemilik lahan, pemodal, pengelola, maupun pihak lain yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tragedi di Galian C Mutun harus menjadi momentum penegakan hukum yang tegas. Sebab, ketika nyawa manusia telah melayang, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik pertambangan yang diduga mengabaikan aturan dan keselamatan kerja.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(Asen/Red/PI).
![]()







