PATRAINDONESIA.COM (Madiun) – Kepala Kejaksaan Negeri Madiun seperti masuk dalam jebakan. Ia bersama kepala kejaksaan negeri lain di Jawa Timur sedang diundang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (12 Mei 2023).
Pada saat itu, Kejaksaan Tinggi sedang ada tamu penting yang berkunjung. Nah, ketika para tamu sudah pergi, para Kepala Kejaksaan Negeri harus menjalani test urine. Terhadap tes yang dilakukan mendadak ini, siapapun tak bisa menghindar.
Hampir sebulan kemudian (9/6/2023), hasil tes urine itu bikin geger. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati akhirnya mencopot Andi Irfan dari jabatannya (9/6/2023)
Kepada wartawan Mia pun menjelaskan kronologi pencopotan terhadap yang bersangkutan. Hal itu diawali Mia yang berinisiatif melaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap para Kajari se-Jawa Timur.
“Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine, termasuk biaya yang diperlukan,” ujar Mia, Jumat (9/6/2023).
Mia melanjutkan, pada saat itu bertepatan dengan adanya kunjungan kerja Komisi III DPR RI.
“Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi tidak yang tahu rencana tes urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan,” ujarnya.
Yang bersangkutan, selain dicopot, kemungkinan juga dipecat dan dipidana.
Sanksi pemecatan dan pemidanaan Kejari Madiun, menunggu hasil pemeriksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana. Ia mengatakan sanksi lain terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Madiun masih menunggu hasil pemeriksaan. (*/Red/PI)