PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas klaim hak kelola lahan di Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU).
Rakor tersebut dipimpin oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto dan Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara, Kepala KPHP Barito Tengah, dan perwakilan manajemen PT MUTU.
Rakor tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Lantai I Barito Utara, Senin (15/12/2025) di Muara Teweh.
Permasalahan bermula dari adanya klaim kelompok warga masyarakat terhadap lahan yang saat ini berada di dalam wilayah IUP PT MUTU dan telah menjadi area operasional pertambangan.
Namun, pihak pengklaim tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
Legal Hukum PT MUTU, Hermansyah, menjelaskan, bahwa perusahaan telah mengantongi izin resmi dan telah memenuhi kewajiban kepada negara.
Diungkapkan dia juga, bahwa klaim lahan awalnya seluas 220 hektare, namun meningkat menjadi 251 hektare.
Kemudian lanjut dia, Rakor ini bertujuan untuk mencari solusi atas konflik lahan yang terjadi dan menjaga kondusivitas daerah.
Sedangkan pemerintah daerah setempat terang dia, atas persoalan tersebut menilai, perlu langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam rapat koordinasi ini kembali ditegaskan bahwa pihak pengklaim tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang sah, sehingga pemerintah daerah menilai perlu langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pria kelahiran Kota Medan itu. (Amr/Red/PI).
Sekedar informasi, turut hadir pada gelaran tersebut diantaranya, Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara Rayadi, Kepala KPHP Barito Tengah Hendro Setiono, Kepala Desa Muara Mei, perwakilan manajemen PT MUTU Hermansyah, serta pihak pengklaim lahan, yakni H. Adul Rahman dan Kantan Rangga Maja.
![]()

