PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hengky A. Garu secara resmi melantik 750 pengurus DAD Kecamatan se- Kabupaten Barito Timur di gedung pertemuan umum Mantawara, Senin (27/7/2026).
Usai melantik dalam sambutannya dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Sekretaris Daerah , Forkopimda , dan tamu undangan lainnya menyampaikan bahwa kegiatan hari ini sebagai bentuk menjaga, memelihara, dan melestarikan adat dan budaya yang diwariskan oleh leluhur kita suku Dayak.
Menurutnya, hukum adat itu sifatnya hidup dan memiliki nafas walaupun hanya tersirat.
Ia juga menjelaskan bentuk hukuman atas sanksi pelanggaran adat yang paling berat bisa dikeluarkan dari kampung atau diasingkan.
” Hukum Adat itu hidup dan memiliki nafas, walaupun hanya tersirat. Dan sanksi paling berat terhadap pelanggaran hukum adat adalah bisa dikeluarkan dari kampung, dikucilkan atau diungsikan ” terang Hengky A. Garu.
Hengky juga berharap agar pengurus DAD Kecamatan yang baru dilantik dapat menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggungjawab, menjaga persatuan masyarakat adat, serta menjadi garda terdepan dalam melestarikan adat istiadat dan kearfan lokal di wilayah masing – masing.
” Kepada pengurus DAD Kecamatan yang baru dilantik agar dapat menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggungjawab, menjaga persatuan masyarakat adat, serta menjadi garda terdepan dalam melestarikan adat istiadat dan kearifan lokal di masing – masing wilayah ” tegasnya.
Ditegasnya lagi bahwa adat dan budaya merupakan identitas yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi penerus agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.
” Adat dan budaya bukan hanya warisan masa lalu. Adat adalah identitas dan jati diri kita. Karena itu kita harus terus memperkenalkan nilai – nilai adat dan budaya kepada generasi muda agar mereka mengenal, memahami, dan mencintai terhadap budaya leluhurnya ” tutup Hengky A. Garu (Red/Pi)
![]()

