Kesepakatan Bipartit Belum Jalan, Buruh APOJ Siap Gelar Aksi

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Proses penyelesaian hubungan industrial antara manajemen PT Asia Palm Oleo Jaya (APOJ) dan perwakilan Serikat Buruh Aneka Indonesia – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) masih menyisakan sejumlah persoalan. Serikat pekerja menilai perusahaan belum sepenuhnya menjalankan hasil kesepakatan perundingan bipartit yang dilakukan pada 18 September 2025.

PT Asia Palm Oleo Jaya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara. Perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) menjadi berbagai produk turunan oleochemical yang digunakan untuk industri sabun, kosmetik dan kebutuhan industri lainnya.

Dalam perundingan bipartit September lalu, kedua belah pihak mencapai kesepakatan antara lain mengenai:

  1. Pendaftaran pekerja ke program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,
  2. Klarifikasi dan pembayaran kekurangan upah, serta
  3. Pembahasan pengangkatan pekerja harian dan kontrak menjadi pekerja tetap (PKWTT).

Kesepakatan itu dijadwalkan untuk direalisasikan pada 31 Oktober 2025, namun berdasarkan keterangan dari pihak serikat, pelaksanaannya kembali mengalami penundaan. Dalam pertemuan lanjutan pada 31 Oktober 2025, manajemen disebut berjanji akan menindaklanjutinya pada 21 November 2025.

Pihak serikat menyampaikan keprihatinan karena sejumlah komitmen belum terlaksana, termasuk soal pengangkatan pekerja dan penanganan sembilan anggota serikat yang hubungan kerjanya berakhir.

“Kami berharap perusahaan konsisten menjalankan hasil kesepakatan yang telah disetujui bersama, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan adil,” ujar Roni ketua SBAI–FBTPI, Sabtu (08/11/2025).

Serikat juga menyoroti rencana penerapan masa percobaan (training) bagi pekerja yang telah lama bekerja. Menurut mereka, langkah tersebut seharusnya disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang hubungan kerja dan status karyawan tetap.

Pihak serikat menegaskan bahwa pandangan mereka bertujuan untuk mendorong penegakan hukum ketenagakerjaan dan keadilan bagi para pekerja, bukan untuk memperkeruh suasana.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, SBAI–FBTPI berencana mengadakan aksi damai di depan pabrik PT Asia Palm Oleo Jaya, KBN Marunda, Jakarta Utara, pada 10–18 November 2025.

Aksi ini, menurut pernyataan resmi serikat, dimaksudkan untuk mengawal hasil perundingan sekaligus mendorong dialog terbuka antara pihak perusahaan dan perwakilan pekerja.

Beberapa tuntutan yang akan disuarakan mencakup:

  1. Pelaksanaan seluruh hasil perundingan bipartit tanggal 18 September 2025 tanpa syarat,
  2. Pengangkatan pekerja menjadi PKWTT tanpa masa percobaan yang tidak sesuai ketentuan,
  3. Pekerjaan kembali terhadap sembilan pekerja yang diberhentikan,
  4. Penghentian praktik pemberangusan serikat, dan
  5. Penegakan hukum ketenagakerjaan secara tegas dan adil.

Redaksi berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan, namun pihak management enggan untuk memberikan informasi terhadap awak media.

“Izin pak saya tidak handle case ini terimakasih,”ungkap Arini.

“Sebelumnya izin pak kita kan di dalam Objek Vital nasional (KBN), setau saya semua pemberitahuan wawancara harus ada konfirmasi ke KBN dulu,” tuturnya.

Perselisihan hubungan industrial seperti ini memerlukan komunikasi terbuka dan itikad baik dari kedua belah pihak. Dialog yang konstruktif diharapkan menjadi jalan keluar terbaik untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan usaha perusahaan.(Asen/Red/PI).

Loading

News Feed