Kementerian UMKM Tingkatkan Perlindungan Hukum bagi Pengusaha Mikro

UMKM2029 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Kementerian UMKM Republik Indonesia turut hadir dalam acara BRI UMKM Expo RT di Gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE) yang berada di kawasan BSD City Tangerang, 30 Januari 2025.

Acara akbar ini dihadiri para menteri seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri UMKM Maman Abdurachman, Ketua MPR Achmad Muzani dan tentu selalu tuan rumah Dirut Bank BRI Sunarso.

Dalam expo yang sangat spektakuler itu BRI mengajak sekitar 1000 UMKM dari seluruh Indonesia untuk menjajakan produk masing-masing.

Karena itu, Kementerian UMKM bersama mitranya, itu Kantor Hukum Poetra Nusantara ambil bagian dalam kesempatan tersebut, khususnya memberikan pelayanan perlindungan dan pendampingan Hukum bagi pengusaha Usaha Mikro dan Kecil.

Kepala Bidang Legalitas Usaha Mikro Kementerian UMKM Agus Hidayat, S.I.Kom, memaparkan rencana strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Hidayat menjelaskan, perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro pada tahun 2024 hingga 2025 tetap menjadi prioritas. Karena itu pihaknya akan menambah jumlah mitra yang akan memberikan layanan bantuan hukum. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menambah kemitraan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan membantu memberikan pelayanan pendampingan hukum, termasuk di dalamnya pengurusan berbagai izin usaha/legalitas bagi para pelaku usaha.

“Saat ini, kami sedang dalam proses menambah 31 unit LBH sebagai mitra dalam memberikan perlindungan hukum. Rencananya, pada tahun 2025 jumlah ini akan terus bertambah, dengan 35 mitra baru yang akan segera menandatangani kerja sama pada bulan Februari,” ujar Agus di Stand Kementerian UMKM.

Agus menegaskan bahwa hingga tahun 2024, layanan bantuan hukum masih terfokus di kota-kota besar. Namun, pemerintah menargetkan agar setiap kabupaten/kota memiliki satu unit LBH yang dapat memberikan layanan hukum secara gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Kami mendorong agar setiap daerah memiliki LBH yang wajib melayani pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis. Untuk usaha di level menengah ke atas, layanan hukum tetap tersedia namun dengan biaya mandiri. Syarat utama bagi usaha mikro yang ingin mendapatkan perlindungan hukum ini cukup sederhana dan gratis,” jelasnya.

Pada tahun 2025, Agus menambahkan bahwa pemerintah akan membuka peluang kerja sama dengan lebih banyak kantor hukum dan perguruan tinggi untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.

Setelah proses penandatanganan kerja sama (PKS), LBH ini akan beroperasi di berbagai daerah dengan pendanaan yang didukung oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Kami akan terus mendorong upaya pelayanan hukum bagi UMKM, mulai dari konsultasi hukum, hingga mediasi. Pendanaan untuk penyelesaian kasus hukum akan disiapkan guna membantu kedua belah pihak mencapai solusi yang adil,” tambahnya.

Dalam hal cakupan layanan, Agus mengungkapkan bahwa target UMKM yang mendapatkan layanan hukum pada tahun 2025 masih akan mengacu pada target tahun 2024, yaitu sebanyak 423 usaha mikro. Meski demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya skema baru agar layanan hukum bisa menjangkau lebih banyak pelaku usaha, dengan mengadopsi sistem bertahap di tingkat daerah.

Sementara itu, Willy Lesmana Putra Director Executive Poetra Nusantara Law Office, yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan perlindungan dan pendampingan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7, menegaskan bahwa perlindungan hukum yang diberikan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan usaha mikro.

“Kami berkewajiban melindungi pelaku usaha mikro dalam berbagai permasalahan hukum, mulai dari upaya pencegahan, konsultasi hukum, investigasi, hingga pendampingan dalam proses peradilan. Perlindungan ini diberikan khusus untuk permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha mereka, bukan masalah hukum pribadi,” ujar Willy.

Dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha mikro yang mendapatkan akses terhadap perlindungan hukum yang layak, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman dan berkelanjutan.

(Marully/Red/Pi)

Loading