oleh

Kasus e-KTP: KPK Didesak Periksa Tamsil Lindrung, Benarkah Ada Aliran Dana 500 USD?

-Nasional, Politik-2086 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM -JAKARTA- Kasus korupsi e-KTP kembali mencuat dan menyeret nama baru ke dalam pusaran skandal. Kali ini, politisi Tamsil Lindrung disebut dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar 500 USD dari Setya Novanto.

Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Tamsil dan mengusut tuntas keterlibatannya dalam kasus ini.

BACA JUGA : KPK Hadiahkan Kado Natal Bagi Sekjen PDIP Hasto

Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, disebutkan bahwa dana sebesar 500 USD diduga mengalir dari Setya Novanto ke Tamsil melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada April 2012.

Angka ini bukan jumlah kecil. Jika dikonversi ke rupiah, nominal tersebut mencapai triliunan rupiah—cukup untuk membangun infrastruktur besar atau mensubsidi kebutuhan rakyat di satu provinsi.

Fakta ini pun menimbulkan pertanyaan besar: benarkah Tamsil terlibat dalam skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun?

Abdullah Kelrey, yang dikenal vokal dalam berbagai isu antikorupsi, menegaskan bahwa KPK harus bertindak cepat dan tidak boleh hanya fokus pada segelintir pelaku.

Menurutnya, jika Andi Narogong salah satu aktor utama dalam kasus e-KTP sudah ditangkap, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memeriksa Tamsil Lindrung.

“Jangan tebang pilih! Kalau Andi Narogong bisa diciduk, Tamsil Lindrung juga harus diperiksa. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menggantung!” ujar Kelrey dalam keterangannya.

Kelrey juga menyoroti pentingnya komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan supremasi hukum. Ia mengingatkan bahwa jika KPK masih lamban dalam menangani kasus ini, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut bisa semakin menurun.

BACA JUGA : Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Harvey Moeis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah

“Kalau KPK masih ogah-ogahan, jangan salahkan rakyat kalau mulai curiga. Kami ingin melihat apakah janji pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar wacana,” tegasnya.

NIC memastikan tidak akan tinggal diam dalam kasus ini. Kelrey menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan penyelidikan hingga ada kepastian hukum terkait dugaan keterlibatan Tamsil Lindrung.

“Kami kawal sampai titik darah penghabisan! Jangan biarkan ada aktor besar yang lolos dari jerat hukum,” ujar Kelrey dengan nada serius.

Kasus e-KTP sendiri telah menyeret banyak nama besar, mulai dari Setya Novanto, Andi Narogong, hingga sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri. Jika benar ada aliran dana ke Tamsil Lindrung, maka publik berhak mengetahui fakta sebenarnya.

Kelrey pertanyakan Kini, bola ada di tangan KPK. Apakah lembaga antikorupsi itu berani memanggil dan memeriksa Tamsil Lindrung? Ataukah kasus ini akan kembali menggantung tanpa kejelasan?

 

Loading