PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Perceraian kini menjadi hal yang marak terjadi, dengan perselingkuhan sering kali menjadi faktor utama seperti hanya Ibu Sughesti, seorang warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, adalah salah satu korban tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Ibu Sughesti mengadukan nasibnya akibat gugatan perceraian yang diajukan terhadap suaminya, Bambang, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara. Ia melaporkan kasus tersebut ke Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, di bawah naungan Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH, yang juga merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu.
Saat persidangan berlangsung, Ibu Sughesti didampingi oleh Destian Erlian Pratiwi, S.Ne., SH, selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm.
Desti membantah seluruh dalil pemohon yang dianggap manipulatif, tidak jelas, dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Selain itu, Desti menyoroti kesalahan pemohon dalam menentukan lokasi pengadilan, yang seharusnya berada di Jakarta Timur, bukan Jakarta Utara.
Pihak kuasa hukum pemohon, yang merupakan suami Ibu Sughesti, melakukan kesalahan nyata dalam gugatannya. Destian Erlian Pratiwi, seorang pengacara muda yang dikenal konsisten membela hak para pencari keadilan di Indonesia, kemudian memeriksa berkas permohonan perdamaian yang diajukan oleh pemohon.
Setelah menelaah dengan seksama, Ibu Sughesti akhirnya memaafkan dan menerima permohonan perdamaian tersebut serta menarik gugatan rekonvensi.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum adalah agar Ibu Sughesti dan suaminya tidak lagi berseteru. Kami berharap semua masalah dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan suaminya tidak akan mengulangi kesalahan yang merugikan dirinya dan keluarganya di masa depan,” pungkas Destian Erlian Pratiwi. (Marulloh/Red/PI).