Gaspool Lampung Serukan Prioritaskan Kesejahteraan Ojol dalam Amandemen UU No 22 Tahun 2009

Organisasi892 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Ketua Umum Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung, Miftahul Huda, yang akrab disapa Bang Iif, menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) harus memperhatikan perubahan signifikan dalam Amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang saat ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

Meskipun pengesahan Undang-Undang TNI baru-baru ini menjadi sorotan utama publik, Huda mengingatkan bahwa regulasi terkait transportasi berbasis aplikasi, khususnya ojol, tidak boleh dilupakan karena perubahan tersebut memiliki dampak langsung pada kesejahteraan para pengemudi.

Huda, yang merupakan tokoh penting di komunitas pengemudi ojol Lampung, mengungkapkan bahwa Amandemen UU Nomor 22 Tahun 2009 akan mempengaruhi seluruh ekosistem transportasi di Indonesia, termasuk aspek operasional ojek online yang saat ini menjadi tulang punggung transportasi di banyak kota besar.

Ia mengajak seluruh pengemudi ojol untuk lebih fokus pada pemahaman tentang regulasi baru ini yang tidak hanya menyangkut keselamatan, tetapi juga akan berpengaruh pada kondisi kerja dan kesejahteraan mereka.

Bang Iif menekankan bahwa, meskipun Amandemen UU Nomor 22 Tahun 2009 akan membawa aturan baru dalam hal keselamatan lalu lintas dan pengaturan angkutan umum, yang lebih mendesak saat ini adalah bagaimana regulasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.

Menurutnya, banyak pengemudi ojol yang selama ini bekerja tanpa ada kepastian perlindungan hukum yang jelas. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa Amandemen UU Nomor 22 Tahun 2009 harus menjadi momentum untuk memperbaiki kondisi kerja dan kesejahteraan mereka.

“Sekarang ini, yang harus menjadi perhatian utama adalah kesejahteraan pengemudi. Kami berharap Amandemen UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para pengemudi ojol, terutama terkait dengan hak-hak mereka, insentif, dan jaminan keselamatan kerja,” kata Iif pada awak media, Rabu (26/03/2025).

“Ini adalah kesempatan bagi kita untuk memastikan bahwa para pengemudi ojol tidak hanya menjadi penyedia layanan, tetapi juga dihargai dan diberi hak yang layak sesuai dengan peran besar mereka dalam sistem transportasi,” ujar Huda dalam wawancara eksklusifnya dengan media.

Amandemen UU Nomor 22 Tahun 2009, yang tengah dibahas di tingkat legislatif, memang membawa perubahan signifikan, seperti pengaturan yang lebih ketat terhadap kendaraan dan pengemudi. Namun, Huda mengingatkan bahwa perubahan tersebut harus diikuti dengan aturan yang dapat melindungi hak pengemudi ojol, bukan justru memberatkan mereka.

Salah satu fokus yang harus ditekankan adalah bagaimana pengemudi ojol dapat memperoleh hak yang setara dengan pekerja di sektor lainnya, termasuk dalam hal perlindungan sosial dan jaminan keselamatan.

“Untuk itu, kami juga mengajak seluruh pengemudi ojol di Lampung dan Indonesia untuk tidak hanya fokus pada perubahan regulasi teknis, tetapi juga untuk memperjuangkan hak-hak yang lebih baik, baik itu dalam hal insentif, jaminan sosial, maupun perlindungan hukum,” tambahnya.

Gaspool Lampung, di bawah kepemimpinan Huda, berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya pemahaman terhadap Amandemen UU Nomor 22 Tahun 2009, serta bagaimana perubahan ini bisa memengaruhi pekerjaan mereka.

Huda menegaskan bahwa sosialisasi yang intensif mengenai perubahan regulasi ini sangat diperlukan agar pengemudi ojol dapat menyesuaikan diri dengan cepat.

“Selain memastikan pengemudi ojol memahami regulasi, kami juga ingin memastikan bahwa mereka siap menjalankan tugas dengan profesionalisme dan tetap menjaga keselamatan. Oleh karena itu, Gaspool akan terus memberikan pelatihan dan informasi yang relevan kepada anggota kami, agar mereka bisa beradaptasi dengan cepat dan bijak,” ujar Huda.

Selain itu, Gaspool Lampung juga berencana untuk menggandeng pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam melakukan sosialisasi dan diskusi bersama mengenai regulasi baru ini. Kerja sama antara pengemudi ojol, pemerintah, dan pihak terkait lainnya akan menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi regulasi ini.

Menurut Huda, salah satu tantangan terbesar dalam menghadapi Amandemen UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagaimana memastikan bahwa pengemudi ojol mendapatkan hak yang layak, tanpa mengganggu kelancaran operasional transportasi berbasis aplikasi.

Di sisi lain, pengemudi juga harus memahami bahwa regulasi yang lebih ketat mengenai keselamatan, kendaraan, dan pengaturan lalu lintas sangat diperlukan untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih teratur.

“Regulasi baru ini tentu akan membawa tantangan baru bagi pengemudi. Namun, dengan pola pikir yang matang dan kesadaran bersama, kami percaya bahwa perubahan ini bisa menguntungkan semua pihak, baik pengemudi maupun penumpang,” ujar Huda.

Di akhir wawancaranya, Miftahul Huda berharap agar Amandemen UU Nomor 22 Tahun 2009 menjadi langkah maju dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik, teratur, dan profesional di Indonesia.

Dengan regulasi yang lebih jelas dan terstruktur, ia berharap sektor ojek online dapat berkembang dengan lebih baik, memberi manfaat lebih banyak bagi pengemudi dan penumpang, serta menjadi lebih aman dan terpercaya.

“Kami ingin agar profesi ojol ini dihargai setara dengan sektor pekerjaan lainnya. Para pengemudi ojol berhak mendapatkan kesejahteraan yang layak, jaminan sosial yang jelas, dan perlindungan hukum yang kuat. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa Amandemen UU Nomor 22 Tahun 2009 ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan pengemudi,” lanjut Huda.

“Saya mengajak kepada para Ketua Umum Organisasi dan Komunitas Driver di Transportasi Online di seluruh Indonesia untuk fokus mengawal amandemen UU Nomor 22 Tahun 2009 dan kesampingkan dulu perbedaan yang selama ini ada, serta bersama mengawal proses legislasi di DPR RI,”ungkap iif.

“Karena proses amandemen inilah yang sejak dahulu jadi tujuan kita bersama untuk hadirnya sebuah regulasi Transportasi Online yang menjadi landasan hukum untuk perlindungan mitra driver, konsumen pengguna dan juga perusahaan aplikasi. Satukan kembali VISI bersama,” pungkas Miftahul Huda.

Dengan adanya perhatian serius terhadap Amandemen UU Nomor 22 Tahun 2009 dan fokus pada kesejahteraan pengemudi ojol, diharapkan sektor transportasi berbasis aplikasi akan semakin profesional dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para pengemudi yang menjadi tulang punggung sistem transportasi ini.(Asen/Red/PI).

Loading