Dunia Pendidikan Tercoreng: Oknum Guru PNS di Padang Cermin Diduga Hajar Murid Belasan Kali

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Dunia pendidikan kembali tercabik seperti kain lusuh yang digerat oleh badai. Sebuah kabar kelam menguar dari Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, tentang tindakan biadab yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru SMPN di Padang Cermin, yang berstatus PNS, terhadap seorang anak sekolah yang berasal dari sekolah berbeda, seorang anak yang seharusnya pulang dengan tenang, bukan dengan luka.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (01/12/2025) pukul 15.00 WIB, di Jalan Air Panas Way Urang, bagaikan mimpi buruk yang merobohkan tembok kepercayaan antara orang dewasa yang berprofesi sebagai pendidik dan seorang anak yang bahkan bukan muridnya.

Tangan yang seharusnya membimbing dikabarkan berubah menjadi garda amarah, menghantam bukan hanya tubuh seorang bocah lelaki, tetapi juga martabat profesi pendidik.

Sore itu jalanan lengang. Anak siswa berinisial (Ag) berjalan pulang, membawa beban sekolah yang mestinya hanya berisi buku dan bukan ketakutan.

Di waktu yang sama, seorang oknum guru yang masih mengenakan seragam PNS lengkap melintas. Keduanya menggunakan kendaraan masing-masing, berpapasan di jalan seperti dua bayang yang saling mendekat tanpa prasangka.

Namun takdir hari itu seolah menaruh bara. Menurut informasi yang beredar, sang guru bersenggolan dan jatuh, sementara Ag tetap berdiri. Kejadian sepele yang mestinya mengundang tawa ringan berubah menjadi pemicu ledakan, karena guru tersebut disebut tidak terima egonya tergores seperti kaca yang terbelah.

Dalam amarah yang menggelegak seperti gunung meletus, guru tersebut diduga meraih helm benda yang semestinya melindungi kepala manusia  dan menggunakannya sebagai alat pemukul.

Diduga Dipukul, dihantam, ditempa hingga 15 kali (lima belas kali). Begitu keras dan berulang-ulang hingga helm itu pecah, pecah seperti kaca moral yang dirusak tangan yang semestinya memberi teladan.

Tak berhenti di situ, Ag juga diduga ditendang dan ditonjok, tubuh kecilnya diperlakukan seperti karung pasir di sasana tinju yang tidak pernah ia pilih.

Seragam PNS yang seharusnya menandakan wibawa dan kehormatan berubah menjadi pakaian saksi bisu dari tindakan yang mencederai akal sehat.

Berita ini menyambar masyarakat seperti petir di musim kemarau. Kedai kopi, warung pinggir jalan, dan grup pesan warga dipenuhi gumaman getir:

“Sadis guru pukul anak sekolah.”

Kisah itu seolah menjadi cermin retak yang memantulkan wajah suram dunia pendidikan, tempat yang seharusnya merawat generasi malah diduga melahirkan luka fisik dan batin, bahkan terhadap anak dari sekolah lain.

Tak terima dengan kondisi anaknya, pihak keluarga, paman Ag yaitu RN langsung mencari keadilan.

Korban bersama keluarganya telah melapor ke Polsek Padang Cermin pada hari yang sama. Namun, karena kasus ini termasuk dalam kategori perlindungan anak, pihak Polsek kemudian mengarahkan laporan tersebut ke Polres Pesawaran untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Jika hari kelam itu dikaitkan dengan Delik Pidana, maka hal tersebut dapat dikenakan (Jika Terbukti) melalui proses hukum antara lain:

  • 1. Pasal 351 KUHP Penganiayaan menyebabkan luka: maksimal 2 tahun 8 bulan. Bila menimbulkan luka berat: ancaman pidana lebih tinggi.
  • 2. UU Perlindungan Anak (Pasal 76C & 80) Melarang keras kekerasan terhadap anak. Sanksi pidana dapat mencapai 3–15 tahun penjara, tergantung tingkat luka dan akibat.
  • 3. Pelanggaran Disiplin Berat ASN, Tindakan kekerasan terhadap anak dapat termasuk pelanggaran berat yang berpotensi: Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi paling berat bagi ASN yang terbukti melakukan tindakan tercela.

Kekerasan terhadap anak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghianatan terhadap sumpah profesi guru.

Sore yang seharusnya menjadi perjalanan pulang biasa berubah menjadi tragedi. Helm yang pecah bukan sekadar benda; ia adalah simbol retaknya batas antara pendidik dan pelaku kekerasan.

Ag, yang seharusnya sibuk mengejar masa depan, malah harus menanggung pukulan bertubi-tubi dari seseorang yang bahkan bukan gurunya.(Asen/Red/PI).

Loading