PATRAINDONESIA.COM (LOMBOK) — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (24/4/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengkajian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hukum Adat di wilayah Barsel.
Dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Barsel Ensilawatika Wijaya, rombongan Bapemperda diterima oleh instansi terkait dan tokoh adat setempat. Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam proses penyusunan, pengesahan, hingga implementasi Peraturan Daerah (Perda) Hukum Adat yang telah diterapkan di Lombok Utara.
Selain diskusi, rombongan juga melaksanakan studi lapangan untuk melihat secara langsung pelaksanaan hukum adat dalam kehidupan masyarakat lokal. Kunjungan lapangan ini dimaksudkan untuk memahami bagaimana hukum adat berperan dalam menjaga keharmonisan sosial, penyelesaian sengketa, serta pengelolaan wilayah ulayat.
“Kita ingin belajar dari daerah yang sudah lebih dahulu sukses menerapkan Perda Hukum Adat. Ini penting agar regulasi yang kita susun nanti benar-benar kontekstual, aplikatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat adat di Barsel,” ujar Ensilawatika Wijaya.
Ia menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) merupakan bentuk penghormatan terhadap identitas lokal dan hak konstitusional. Dengan adanya Perda Hukum Adat, diharapkan otonomi adat dapat berjalan sejalan dengan sistem pemerintahan modern.
Pihaknya juga berharap hasil kaji banding ini dapat menjadi dasar kuat dalam penyusunan naskah akademik dan draf Raperda yang sedang digodok oleh Bapemperda DPRD Barsel.
“Ini bukan sekadar membuat aturan, tapi memastikan bahwa hukum adat tetap hidup, dihargai, dan dilindungi dalam bingkai otonomi daerah,” pungkasnya. (Amar Iswani).
![]()

