oleh

DPR Siapkan Regulasi Perlindungan Ojol, Kemenhub dan Kemenkop Turun Tangan

-Patra News-165 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM-DEPOK-Wacana perlindungan hukum untuk pengemudi ojek online (ojol) semakin mendapat perhatian.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menginisiasi regulasi khusus untuk melindungi para pengemudi ojol di Indonesia.

BACA JUGA Menteri UMKM Menegaskan Ojol Tetap Menerima Subsidi BBM

“Kami terbuka dengan rencana ini. Seperti yang saya dengar, DPR akan menginisiasi regulasi perlindungan ojek online, terutama untuk pengemudi. Tentu kami akan mendukung,” ujar Dudy saat ditemui di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Minggu (22/12/2024).

Dudy menambahkan, dalam penyusunan regulasi ini diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan penyedia layanan ojol.

Kementerian Perhubungan, katanya, siap mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi, baik ojol maupun angkutan konvensional.

“Kemenhub selalu siap mendukung kebijakan yang berorientasi pada kepentingan pengemudi, baik yang online maupun konvensional,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu naskah akademik dari DPR terkait regulasi tersebut. Naskah ini akan menjadi dasar kajian mendalam sebelum kebijakan ditetapkan.

DPR Soroti Pentingnya Kepastian Hukum

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, dalam acara kongres Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) di lokasi yang sama, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan payung hukum bagi para pengemudi.

BACA JUGA : Pertemuan Ojol dengan Kemenhub Tidak Ada Titik Temu, Tim Malari Walk-Out!

“Jumlah kendaraan di Indonesia mencapai 18 juta unit pada 2023, meningkat signifikan dibanding 2018.Sebagian besar kendaraan ini digunakan oleh para pengemudi yang membutuhkan kepastian hukum,” kata Bob.

Ia menekankan, perlindungan hukum bagi pengemudi berkaitan erat dengan kesejahteraan mereka. “Kepastian hukum ini demi kehidupan yang lebih baik, layak, dan sejahtera bagi pengemudi,” tambahnya.

Kemenkop Resmikan Koperasi Pengemudi

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, meresmikan Koperasi Pengemudi Berdaya Indonesia (KOPDI).

Koperasi ini diharapkan menjadi wadah perjuangan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan sekitar 13 juta pengemudi di Indonesia.

“KOPDI akan merangkul pengemudi dari berbagai sektor, termasuk ojek online, mobil pribadi, truk, hingga bus. Tujuannya untuk memastikan kesejahteraan pengemudi melalui organisasi yang solid,” kata Budi.

Ia juga menegaskan pentingnya pemetaan sektor transportasi untuk memastikan koperasi berjalan efektif. “Nantinya, semua pengemudi bisa dirangkul dan difasilitasi,” tutupnya.

 

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan