DPD AWPI Provinsi Lampung : Bawaslu RI Harus Bekerja Profesional Laksanakan “Fit And Proper Test”

Tak Berkategori146 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Bandar Lampung) – Istilah Fit And Proper Test merupakan istilah dalam seleksi pada instansi pemerintah terkait dengan pengujian kelayakan kepatuhan para calon pejabat yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Semua itu dilakukan agar pejabat yang lolos dan terpilih pada suatu instansi pemerintah berdasarkan hasil seleksi Fit And Proper Test berintegritas.

Oleh sebab itu, dalam melaksanakan Fit And Proper Test diperlukan tim seleksi (Timsel) yang profesional guna menyeleksi para calon yang lolos dengan beragam metode indikator penilaian. Diantara ragam metode penilaian tersebut adalah rekam jejak para calon peserta.

Oleh sebab itu, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Lampung meminta Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) melaksanakan Fit And Proper Test secara profesional.

Mengapa demikian, berdasarkan pengamatan pihaknya, diantara ke enam calon Bawaslu periode 2022-2027 yang lolos seleksi di tingkat daerah itu terdapat oknum figur memiliki rekam jejak yang diduga tidak menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan Tupoksinya.

“Satu calon ini diduga kuat pernah terlibat dalam dukung mendukung calon legislatif pada Pileg 2019 lalu. Tapi sayang calon yang didukung gak jadi. Ada data dan sejumlah bukti kok, maka rekam jejak ini juga harus menjadi salah satu poin pertimbangan dari Timsel dan Bawaslu RI sendiri,” ucap Ketua DPD AWPI Provinsi Lampung Refky Rinaldy, Jumat (05/08/2022) melalui telepon seluler via pesan singkat WhatsApp.

Tidak sampai disitu saja, dirinya menilai para Komisioner Bawaslu Lampung diduga pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) pada 2021 lalu, terkait dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

“Kan ini artinya ada indikasi ketidakprofesionalan penyelenggara kala itu meski putusan pada akhirnya seperti yang telah diprediksi tak bersalah,” kata penilaiannya.

Seandainya salah satu oknum calon  yang memiliki rekam jejak diduga tidak profesional itu lolos tiga besar seleksi berdasarkan penilaian Timsel, maka pelaksanaan Pileg, Pilbup, Pilgub dan Pilpres diduga berpotensi diwarnai praktek percaloan jual beli data dan suara.

Termasuk juga lanjut dia, adanya dugaan pembiaran maraknya politik uang di masyarakat. Semua itu tentunya diduga sudah melanggar amanat Undang-Undang (UU) dalam pelaksanaan Pemilu di Provinsi Lampung, apabila hal tersebut terjadi.

Oleh sebab itu dirinya meminta jajaran Timsel Bawaslu RI profesional dan transparan melaksanakan seleksi Bawaslu Lampung berdasarkan Tupoksi sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik.

Apabila perihal itu tidak dilaksanakan secara profesional dan transparan sebagaimana UU dimaksud di atas, maka pihak DPD AWPI Provinsi Lampung akan mengambil sejumlah langkah tegas terkait persoalan tersebut.

“Dengan begitu tidak lagi ada asumsi kocok bekem atau titipan oleh oknum masyarakat terhadap Timsel. Apalagi Timsel ini kan terdiri dari orang-orang yang kredibel dengan latarbelakang akademik yang kompeten,” demikian pungkas Refky Rinaldy. (*/Red/PI).

Loading