PATRAINDONESIA.COM- Ojek online, yang dulunya dianggap solusi cerdas mobilitas masyarakat urban, kini menjelma menjadi ladang ketimpangan baru.
Para pengemudinya yang sering disebut “mitra” justru berada dalam posisi yang lemah dan tak berdaya dalam menghadapi kekuasaan korporasi digital. Potongan tarif yang tak wajar, pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga algoritma dan sistem order yang manipulatif adalah wajah buram industri ini.
Potongan Tarif: Antara Regulasi dan Kenyataan
Pemerintah sebenarnya sudah mencoba mengatur potongan biaya aplikasi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 15% dari total biaya perjalanan, dan 5% sisanya untuk biaya dukungan operasional mitra total 20%, pada kenyataanya 5% yang katanya untuk dukungan terhadap mitra seperti beasiswa dan lainnya hanyalah Gimick, karena semua mitra tidak mendapatkan hal tersebut.
Dan fakta di lapangan berkata lain. Banyak pengemudi mengaku bahwa potongan yang mereka alami kerap melebihi 20%, bahkan mencapai 30–40% dalam satu perjalanan.
Lebih miris lagi, aplikator tidak pernah secara transparan menunjukkan rincian potongan kepada pengemudi.
Dalam struk digital yang diterima pengemudi, hanya terlihat nominal pembayaran pelanggan dan jumlah yang diterima pengemudi, tanpa perincian yang menjelaskan secara gamblang berapa yang diambil aplikator dan untuk keperluan apa.
Padahal, dalam prinsip kemitraan, keterbukaan adalah syarat mutlak. Bagaimana mungkin mitra dianggap setara jika hak untuk mengetahui jumlah potongan pun tidak diberikan?
Ketimpangan Sistem Kemitraan
Label “mitra” yang disematkan kepada pengemudi sebenarnya tidak lebih dari sekadar kamuflase untuk menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan.
Para pengemudi tidak mendapat jaminan sosial layaknya pekerja formal, tidak punya hak berunding, dan bisa diputus kemitraannya kapan saja tanpa alasan yang jelas.
Ini bertentangan dengan semangat kemitraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya Pasal 26, yang menyatakan bahwa kemitraan harus dilakukan berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Bila aplikator dapat mengubah sistem, tarif, hingga memutus kerja sama secara sepihak, di mana letak kemitraannya?
Pemutusan Sepihak dan Algoritma yang Menyesatkan
Banyak pengemudi menjadi korban pemutusan kemitraan secara sepihak tanpa pembelaan diri, tanpa proses keadilan, hanya berdasar tuduhan pelanggaran algoritma.
Suspensi akun bahkan bisa terjadi karena kesalahan sistem, tuduhan order fiktif, atau hal-hal teknis yang tak dapat dibuktikan oleh pengemudi.
Selain itu, sistem algoritma pembagian order yang digunakan aplikator tidak pernah dijelaskan kepada para pengemudi.
Pengemudi kerap merasa diabaikan oleh sistem, seolah aplikasi “membuang” mereka dari sirkulasi order.
Ditambah lagi munculnya sistem orderan “slot” dan “Aceng” (Argo Goceng) di mana order masuk dengan tarif sangat rendah namun tetap harus dijalankan pengemudi agar tidak terdeteksi “pasif” oleh sistem.
Ini menjadikan pengemudi bekerja lebih keras untuk hasil yang makin kecil.
Aksi Off-Bid: Jeritan Kolektif dari Jalanan
Kondisi ini akhirnya memicu aksi “off-bid” nasional pada tanggal 20 Mei 2025, gerakan di mana para pengemudi secara kolektif mematikan aplikasi mereka sebagai bentuk protes.
Ini adalah bentuk ekspresi frustrasi terhadap sistem yang menindas dan regulasi yang tidak ditegakkan.
Mereka tidak mogok karena ingin menghentikan pelayanan, tapi karena ingin didengar dan dihormati.
Ini bukan hanya soal potongan tarif 10% yang mereka perjuangkan ini tentang hak dasar untuk diperlakukan adil sebagai manusia yang bekerja demi hidup.
Ketika semua dikendalikan oleh algoritma dan keputusan sepihak aplikator, maka yang tersisa bagi pengemudi hanyalah kelelahan dan ketidakpastian.
Negara Harus Hadir dan Bertindak Tegas
Industri ojek online bukan lagi industri kecil ia mengangkut jutaan pengguna dan ribuan miliar rupiah dalam transaksi setiap hari.
Maka sudah selayaknya negara tidak hanya menjadi penonton.
Pemerintah perlu segera:
- Merevisi batas potongan maksimal menjadi 10% demi menjamin penghasilan layak bagi pengemudi.
- Mewajibkan transparansi pemotongan tarif melalui sistem laporan rinci yang bisa diakses pengemudi.
- Membangun sistem pengawasan dan pengaduan independen atas segala bentuk pelanggaran oleh aplikator.
- Merevisi regulasi kemitraan agar memiliki kejelasan hubungan kerja dan perlindungan hukum yang setara.
Tanpa kehadiran negara yang tegas, aplikasi transportasi daring hanya akan menjadi alat eksploitasi modern.
Para pengemudi akan terus menjadi korban dari sistem yang tidak memihak, dan pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap ekonomi digital pun akan runtuh.
Penulis : Irfan Ardhiyanto, Sekjen Paguyuban Tranportasi Indonesia adalah seorang jurnalis yang menyoroti isu-isu ketenagakerjaan dan ekonomi digital.
![]()










