oleh

Aplikator Semakin Rakus, Negara Masih Bungkam, Nasib Ojol di Ujung Tanduk

-Sosial-1903 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM- Bayangkan, pagi-pagi hujan deras, seorang pengemudi ojek online tetap melaju demi mengantar pesanan makanan yang tak seberapa nilainya.

Tapi begitu selesai, yang tersisa hanya sisa-sisa bensin dan potongan tarif dari aplikator yang kian mencekik.

Inilah wajah buram dunia kerja digital kita: mitra yang katanya ‘bebas dan fleksibel’, nyatanya justru jadi korban eksploitasi korporasi teknologi yang kebal aturan.

Potongan Tarif: Diatur 20%, Dikorupsi 30%

Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 sudah jelas: potongan maksimal dari aplikator adalah 20%. Tapi apa yang terjadi? Banyak mitra mengeluh dipotong 25–30%, bahkan lebih. Pemerintah tahu? Tahu. Bertindak? Tidak.

Sementara aplikator terus mengantongi keuntungan jumbo, para pengemudi justru merasakan getirnya kenyataan: kerja keras sepanjang hari hanya untuk uang makan seadanya. Di mana keadilan?

Layanan Makanan & Barang: Tak Ada Aturan, Bebas Eksploitasi

Ironis, pengantaran makanan dan barang kini jadi tulang punggung pemasukan aplikator. Tapi sampai detik ini, tidak ada satu pun regulasi resmi yang mengatur sektor ini.

Tak ada aturan soal tarif dasar, tak ada batas potongan maksimal, tak ada perlindungan asuransi.

Pengemudi disuruh menunggu lama di restoran, bayar parkir sendiri, kadang nombok makanan, tapi semua risiko ditanggung sendiri. Negara? Absen.

Sistem Slot dan Aceng: Permainan Kotor di Balik Aplikasi

Lebih menyakitkan lagi, aplikator sekarang menerapkan sistem ‘slot’ siapa mau dapat order, silakan beli slot.

Artinya, hanya mereka yang punya modal yang akan diutamakan. Yang tak mampu? Cuma bisa melihat HP tanpa bunyi notifikasi.

Ada juga sistem “Aceng” alias tarif goceng. Bayangkan saja, kadang jarak antar 6–7 km cuma dibayar Rp5.000.

Setelah potongan dan bensin, pengemudi hanya bawa pulang receh. Ini bukan kerja, ini pelecehan atas martabat pekerja.

Dianggap Mitra, Tapi Diputus Sepihak

Sampai sekarang, belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur transportasi online.

Status pengemudi menggantung. Mereka bukan karyawan, bukan kontraktor, tapi juga bukan mitra sejati.

Aplikator bebas memutus akses kerja (suspend) tanpa alasan dan tanpa pembelaan. Ini bentuk ketidakadilan digital yang dibiarkan terjadi di depan mata.

Saatnya Negara Bangun dari Tidur Panjang

Kita tidak butuh janji. Kita butuh aksi. Negara harus segera membentuk Badan Pengawas Independen untuk sektor transportasi dan layanan digital.

Lembaga ini harus bisa mengawasi potongan tarif, memastikan transparansi sistem, dan melindungi hak pengemudi.

Setiap perubahan sistem tarif, insentif, hingga suspend harus dibicarakan bersama mitra, bukan diturunkan sepihak seperti dewa yang tak bisa disentuh.

Transparansi Bukan Slogan Kosong

Jika aplikator berkata ada potongan 5% untuk program kesejahteraan, tunjukkan realisasinya.

Jangan jadikan istilah ‘kesejahteraan mitra’ sebagai kedok untuk menyedot keuntungan sebesar-besarnya tanpa pengawasan.

Bangkitkan Martabat Ojol Indonesia

Para pengemudi ojek online bukan robot. Mereka adalah manusia. Mereka punya keluarga yang menanti, anak-anak yang butuh sekolah, dan cita-cita yang ingin diwujudkan.

Jangan biarkan sistem digital menghancurkan harga diri mereka hanya demi efisiensi dan laba.

Sudah cukup aplikator bersenang-senang di atas keringat mitranya. Sudah cukup negara bersembunyi di balik dalih ‘ekonomi digital yang sedang tumbuh’.

Ini waktunya berdiri bersama rakyat yang telah terlalu lama diam dan ditindas dalam senyap.

 

Referensi Hukum:

  • KP 1001 Tahun 2022 (Potongan Maksimal Aplikator)
  • Permenhub No. 12 Tahun 2019 (Transportasi Online)
  • UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Kemitraan)

 

Ditulis oleh : Irfan Ardhiyanto, Sekjend Paguyuban Tranportasi Indonesia 

 

 

Loading