PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Rencana pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen memicu beragam respons dari komunitas pengemudi. Dua organisasi besar pengemudi online, yakni Garda Indonesia dan Gaspool, menyampaikan pandangan berbeda atas isu ini.
Di satu sisi, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan perlunya kajian lebih dalam sebelum kebijakan tersebut diambil. Ia menyatakan bahwa kenaikan tarif penumpang dapat menimbulkan dampak luas pada pengemudi, pelanggan, hingga pelaku UMKM yang bergantung pada ekosistem transportasi daring.
Hal tersebut dikutip dari laman media yang berbunyi: Garda Indonesia Desak Pemerintah Fokus Pangkas Biaya Aplikasi Ojol, Bukan Naikkan Tarif (REPUBLIKA) https://republika.co.id/share/syrg2z370?utm_source=whatsapp
“Kenaikan tarif sebaiknya dikaji lebih mendetail karena akan berdampak sistemik. Fokus kami justru pada pemotongan biaya aplikasi menjadi 10 persen, karena itu berdampak langsung pada penghasilan pengemudi tanpa membebani pelanggan,” ujar Igun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/6/2025).
Garda Indonesia juga mengkritik kurangnya pelibatan asosiasi pengemudi dalam pengambilan keputusan. Selama ini, menurut Igun, input kebijakan hanya berasal dari aplikator dan kelompok pengemudi yang ditunjuk secara sepihak.
Dalam menyikapi dinamika ini, Garda Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama yang sudah dilakukan pada Senin (21/07/2025), yakni:
1. Pembentukan regulasi khusus atau Perppu terkait transportasi daring,
2. Pemotongan biaya aplikasi menjadi 10 persen,
3. Diskresi tarif pengantaran barang dan makanan,
4. Audit menyeluruh terhadap aplikator,
5. Penghapusan skema insentif internal yang dinilai tidak adil.
Namun, suara berbeda datang dari Miftahul Huda, SE, MM, Ketua Umum Gaspool Lampung. Ia menyebut bahwa tuntutan pemotongan biaya aplikasi menjadi 10 persen adalah narasi yang tidak berdasar secara regulasi.
“Tarif ojol saat ini berdasarkan KP 667 dan KP 1001 Tahun 2022 adalah tarif bersih. Biaya aplikasi boleh ditambahkan maksimal 20 persen. Penurunan biaya aplikasi tidak otomatis menambah penghasilan pengemudi, hanya mengurangi pendapatan aplikator,” jelas Huda dalam rilis tertulisnya.
Huda menyebut bahwa isu pemotongan biaya aplikasi justru berpotensi digunakan sebagai alat politisasi oleh tokoh-tokoh tertentu menjelang momentum politik. Ia secara khusus menyebut Adian Napitupulu dan sejumlah politisi di Senayan yang aktif menyuarakan isu ini namun gagal merealisasikan regulasi yang dijanjikan sejak 2018.
“Kalau memang serius memperjuangkan OJOL, seharusnya regulasi sudah dihadirkan sejak dulu. Ketua Komisi V berasal dari partai yang sama, janji sudah tujuh tahun berlalu tapi belum ada hasil konkret,” kritiknya.
Gaspool juga menyoroti wacana membawa OJOL ke ranah ketenagakerjaan sebagai pendekatan yang keliru. Menurutnya, pengemudi ojol adalah pelaku usaha mandiri yang memiliki kendaraan, HP, pulsa, dan perlengkapan kerja sendiri. Memaksakan mereka sebagai buruh justru berpotensi memperkeruh keadaan.
Gaspool Lampung Serukan Prioritaskan Kesejahteraan Ojol dalam Amandemen UU No 22 Tahun 2009 https://patraindonesia.com/gaspool-lampung-serukan-prioritaskan-kesejahteraan-ojol-dalam-amandemen-uu-no-22-tahun-2009/
Polemik seputar potongan tarif dan posisi hukum pengemudi OJOL kini menjadi medan tarik menarik antara kepentingan pengemudi, aplikator, pemerintah, hingga kelompok politik. Garda Indonesia mendorong reformasi menyeluruh dengan aksi nyata, sementara Gaspool mengingatkan agar pengemudi tidak menjadi korban narasi sesat dan politisasi berkedok perjuangan.
Keduanya sepakat bahwa regulasi transportasi daring perlu diperjelas, namun memiliki pendekatan dan prioritas berbeda. Garda fokus pada insentif dan potongan biaya aplikasi, sementara Gaspool mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada dan menolak manipulasi politik.
Wacana ini kembali menegaskan bahwa masa depan pengemudi ojek online sangat bergantung pada regulasi yang adil, transparan, dan berpihak kepada semua pemangku kepentingan bukan sekadar janji politik atau narasi kosong.(Asen/Red/PI)
![]()





