PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Bripda HS anggota Densus 88 Polri ditetapkan sebagai tersangka seusai membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihiti di Depok.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan dengan sengaja. Pelaku terancam pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” ucap Trunoyudo.
Polda Metro Jaya sebelumnya, mengakui pelaku pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihiti di Depok merupakan anggota Densus 88 aktif berinisial HS. Kini, HS sudah ditahan pihak kepolisian.
“Sudah ditahan,” ucap Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi, Selasa.
Tommy belum membeberkan secara detail mengenai penangkapan HS. Dia hanya menyebut HS anggota Densus 88 aktif yang bermasalah.
“Anggota Densus, Anggota bermasalah lebih tepatnya,” ucap Tommy.
(007/Red/PI)
1 : InfoDepok24