PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada Rabu (3/12/2025), instansi tersebut melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir. Kegiatan berlangsung di Palangka Raya dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.


Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara, melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Gustaf menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dalam kurun waktu tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang tanpa dokumen resmi, mulai dari produk hasil tembakau hingga minuman beralkohol.
Total barang yang dimusnahkan meliputi 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368,25 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, termasuk minuman tradisional arak Bali. Seluruh barang tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi yang cukup besar dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Menurut Gustaf, nilai keseluruhan barang mencapai Rp473,6 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp263,3 juta. Ia menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga bertujuan menjaga stabilitas pasar dari peredaran barang tak bercukai.
Lebih jauh, Gustaf menyebutkan bahwa penindakan kepabeanan dan cukai selama periode tersebut turut memberikan kontribusi penerimaan negara berupa sanksi administrasi hingga Rp695,18 juta. “Penegakan hukum yang tepat sasaran memberikan dampak langsung terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Proses pemusnahan seluruh barang ilegal itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan metode pembakaran, penimbunan, serta pembuangan isi khusus untuk jenis MMEA.
Gustaf juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang membantu pengawasan, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, Bapenda, serta pihak lain yang selama ini bersinergi dengan Bea Cukai. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga merupakan kunci keberhasilan dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Palangka Raya akan terus menjaga perannya sebagai Community Protector dalam mengawasi peredaran barang berbahaya di tujuh kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah. Upaya ini sekaligus untuk memastikan kegiatan usaha di daerah tetap sehat dan kompetitif.
Gustaf menyampaikan bahwa pada 2026 nanti pengawasan akan difokuskan pada peredaran hasil tembakau ilegal, MMEA ilegal, jalur rawan darat dan sungai, serta aktivitas e-commerce yang sering dimanfaatkan untuk transaksi barang berisiko tinggi.
“Penguatan patroli lapangan, operasi siber, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah prioritas untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bea Cukai Palangka Raya,” tegasnya. (*)
![]()

